Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Bojonegoro menyatakan kasus viralnya salah satu anggota fraksi PKB yang diduga memangku seorang wanita telah selesai.
Juru Bicara BK DPRD Kabupaten Bojonegoro Sudiyono mengatakan, sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan, anggota DPRD Bojonegoro inisial ADV yang diduga fotonya sedang memangku wanita bukan isterinya adalah tidak benar.
Dalam unggahan video di media sosial TikTok itu, kata Sudiyono, orang lain. Namun, digabung dengan foto dari ADV yang sedang memakai pakaian jas dan berdasi. Dengan ditambah narasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan suka memboking perempuan.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/video-pdip-jatim-deklarasi-dukung-anies-ternyata-hoaks/
“Setelah kita pelajari bersama-sama, anggota fraksi PKB itu adalah korban dari unggahan medsos. Itu hasil dari keputusan bersama dari BK,” ujarnya, Selasa (02/05/2023).
Lanjut politisi Partai Gerindra itu, anggota DPRD Bojonegoro itu dinyatakan sebagai korban. Apalagi, akun yang mengunggah video tersebut sudah menghapus postingannya, meminta maaf, dan sudah tidak aktif. “Setelah putusan hari ini, maka kasus ‘Open BO’ itu sudah selesai,” lanjutnya.
Setelah dinyatakan selesainya kasus tersebut, BK sendiri mengaku tidak ada rencana untuk melanjutkan kasus tersebut ke penegak hukum. Meskipun, dalam unggahan video yang sempat viral tersebut menyangkut nama baik anggota maupun institusi DPRD. “Kalau keputusan BK, kami kembalikan ke yang bersangkutan. Apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” imbuhnya.
Sementara, menanggapi apa yang menjadi keputusan BK DPRD Bojonegoro itu, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro periode 1999-2004 Anwar Soleh menyayangkan tidak ada rekomendasi tindaklanjut atas kasus yang telah mencemarkan institusi DPRD.
“Seharusnya BK memberikan rekomendasi kepada ADV untuk melaporkan ke APH. Karena sudah mencemarkan institusi DPRD,” ungkapnya.
Sebab, fungsi BK, lanjut dia, diantaranya adalah berkewenangan meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan/atau kode etik DPRD. Selain itu, dalam proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran anggota tidak hanya meminta klarifikasi dari satu sumber yang diduga melanggar. [lus/kun]






