Blitar (beritajatim.com) – Bisnis karaoke di Kabupaten Blitar kian menjamur. Iming-iming keuntungan yang menjanjikan membuat tempat karaoke di Bumi Bung Karno terus bertambah jumlahnya. Mirisnya, bisnis karaoke tersebut masih banyak yang belum berizin. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sejauh ini hanya ada 12 tempat karaoke yang telah mengurus perizinannya.
Padahal bila ditelisik, ada lebih dari 20 tempat karaoke yang sudah beroperasi di Kabupaten Blitar. DPMPTSP Kabupaten Blitar kini terus melakukan pembinaan terhadap para pengusaha karaoke agar segera mengurus izinnya.
“Beberapa waktu yang lalu, kami pernah mengundang para pengusaha karaoke atau tempat hiburan malam. Saat itu peserta yang datang sekitar 20 orang, dan kami member sosialisasi terhadap pentingnya mengurus perizinan usaha,” ungkap Penata Perijinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Blitar, Rendra Dwi Santoso, Kamis (05/10/23).
Tempat-tempat karaoke tersebut tersebar di beberapa kecamatan mulai dari Wlingi, Kanigoro, Nglegok, Kesamben, Selorejo, Garum, hingga Srengat. Kecamatan Nglegok menjadi wilayah yang cukup banyak memiliki tempat karaoke.
Lokasi Kecamatan Nglegok yang berdekatan dengan Kota Blitar menjadikan wilayah yang berada di lereng Gunung Kelud tersebut banyak dilirik para pengusaha karaoke. Ditambah lagi lokasi tersebut terbilang ramai karena banyaknya anak muda.
DPMPTSP Kabupaten Blitar sendiri mengakui tidak memiliki data resmi mengenai jumlah karaoke yang beroperasi di Bumi Bung Karno. Namun sesuai aturan seluruh tempat karaoke wajib mengurus perizinan dari Online Single Submission (OSS).
Nantinya dari sistem itu, nantinya pemohon mendapatkan surat nomor induk berusaha dan sertifikasi standart dari lembaga yang dimiliki OSS tersebut. Berdasarkan klasifikasi dari OSS, usaha karaoke termasuk berbasis Risiko menengah rendah yang hanya membutuhkan legalitas nomor Induk Berusaha (NIB). Meskipun begitu, kewajiban lainnya wajib dipenuhi seperti kesesuaian tata ruang dan dokumen lingkungan.
“Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi. Namun kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan bagi pengusaha karaoke yang terdaftar NIB. Kami menagih komitmen yang ada dalam perizinannya,” ungkapnya.
Maka dari itu, selama dua tahun terakhir DPMPTSP hanya melakukan monitoring dan evaluasi kepada 12 pengusaha karaoke tersebut. Sedangkan terkait perizinan yakni NIB berlaku selamanya, selama tidak terjadi perubahan usaha, penanggungjawab dan alamat.
Rendra menambahkan, DPMPTSP terus melakukan sosialisasi terkait wajibnya mengurus perizinan. Menurutnya, perizinan saat ini dimudahkan karena bisa dilakukan secara online, selain itu tidak membutuhkan waktu lama. Nantinya dinas terkait juga diharapkan bisa membantu pembinaan, agar lebih banyak pengusaha karaoke yang mengurus perizinan. “Pengurusan perizinan juga gratis. Kami berharap masyarakat sadar pentingnya perizinan,” tutupnya. [kun]
BACA JUGA: Warga Blitar Jadi Korban Perampasan Mobil, Pelaku Mengaku Anggota Polsek Diwek Jombang






