Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya secara resmi sepakat meniadakan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Jalan Tunjungan Romansa. Aturan ini mulai berlaku per hari ini, Jumat, 1 Agustus 2025.
“Dari hasil rakor bersama antara pemkot dan Satlantas Polrestabes Surabaya, sepakat meniadakan parkir TJU di Jalan Tunjungan pada 1 Agustus 2025. Selain mengurai kemacetan, juga agar pejalan kaki bisa menikmati Jalan Tunjungan,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (1/8/2025).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa penataan parkir TJU di Jalan Tunjungan diharapkan bisa meningkatkan kunjungan wisatawan lokal dan mancanegara. Selain itu, penataan ini juga diharapkan bisa meningkatkan omzet pengusaha hingga seniman yang berada di kawasan Wisata Tunjungan Romansa.
“Tanpa ada parkir TJU saja, kecepatan kendaraan yang melintas merayap, apalagi ada parkir TJU, pasti lebih macet. Selain itu yang mengkhawatirkan, adalah penurunan omzet ketika ada event dan tampilan kesenian di Jalan Tunjungan. Ketika sudah ditata, maka diharapkan bisa meningkatkan pengunjung dan wisatawan ke depannya,” jelas Eri.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa larangan parkir di Jalan Tunjungan (JUT) ini didasarkan pada perhitungan kinerja lalu lintas di ruas jalan tersebut. Kepadatan lalu lintas di JUT sering terjadi akibat adanya hambatan dari parkir kendaraan.
“Kesepakatan ini dilakukan karena kepadatan lalu lintas pada jam puncak yang diakibatkan adanya hambatan parkir TJU dan antrian yang mencapai nilai maksimal, atau titik jenuh pada persimpangan jalan. Separti di Jalan Gemblongan, Jalan Praban, Jalan Genteng Kali, dan Jalan Tunjungan,” ungkap Trio.
Solusi lahan parkir resmi di kawasan wisata Tunjungan Romansa juga telah disepakati bersama, lanjut Trio, di antaranya adalah belokasi di Gedung Siola, Gedung TEC, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman Kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, dan halaman Pasar Tunjungan.
“Pemkot Surabaya melalui Dishub akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait lokasi parkir di kawasan Wisata Tunjungan Romansa. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha wisata, tenan, maupun pengelola gedung perkantoran atau usaha eksisting yang ada di kawasan Jalan Tunjungan,” terangnya.
Lebih lanjut, Dishub Surabaya juga akan melakukan pemasangan fasilitas penunjang, seperti rambu larangan parkir, rambu petunjuk lokasi parkir, jalur penyeberangan pejalan kaki dan penerangan jalan umum (PJU), hingga marka jalur sepeda angin.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) untuk menentukan lokasi drop point atau naik turun penumpang di Wisata Tunjungan Romansa. Dishub bersama Satpol PP juga melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap keberadaan PKL, pedagang asongan, pengamen, dan gangguan trantibum lainnya yang berada di wisata Tunjungan Romansa,” pungkasnya. [ram/ian]






