Surabaya (beritajatim.com) – Sudah 11 tahun Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta menuntut keadilan di PN Surabaya. Pria berusia 67 tahun ini masih harus berjuang untuk mendapatkan berkas perkara yang hingga kini tidak diketahui dimana keberadaannya, apakah berkas perkara itu masih ada ataukah sudah dimusnahkan atau sengaja dihilangkan.
Berkas perkara yang dimaksud Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta ini adalah berkas perkara gugatan perdata nomor : 477/Pdt.G/2013/PN.Sby.
Dalam perkara ini, Cheow Tjio sebagai Tergugat 2. Ia digugat AS. Selain Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta, HIB juga digugat dan menjadi Tergugat 1.
JPT dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II juga digugat. Masing-masing sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
Bagaimana Cheow Tjio Koeswoyo bisa menjadi korban ketidak adilan yang hingga saat ini masih terus menuntut haknya di PN Surabaya?
Cerita ini diawali dengan pembelian sebidang tanah seluas 917 meter². Waktu itu, tanggal 13 Desember 2005 Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta membeli sebidang tanah di Mulyosari BPD blok I seluas 917 meter² Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya dan disahkan Notaris PJ SH dengan SHM nomor 2833.
Karena sudah disahkan notaris, tahun 2006 Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta melakukan pembangunan satu unit rumah seluas 104 meter².
Tiba-tiba datanglah seseorang yang bernama AS, mengaku sebagai pemilik tanah dengan menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan. Melihat hal itu, Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta juga menunjukkan sertifikat atas tanah tersebut.
“Saya pun bertanya ke AS tentang sertifikat tanah itu. Setelah saya liat ternyata sertifikat yang dimiliki AS itu ada perbedaan,” ujar Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta, Selasa (12/11/2024).
Berdasarkan sertifikat nomor 511 yang dibawa AS, lanjut Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta, jika dibandingkan dengan sertifikat nomor 2833, terdapat beberapa perbedaan.
Perbedaan yang diterangkan Cheow diantaranya berkaitan dengan luas tanah dan letak tanah.
Lebih lanjut Cheow menjelaskan, berdasarkan SHM nomor 2833 miliknya, luas tanahnya 917 meter² sedangkan berdasarkan sertifikat nomor 511 luasnya hanya 625 meter².
“Yang paling penting lagi, berdasarkan denah, lokasi tanah AS berdasarkan sertifikat yang ia bawa dengan lokasi tanah milik saya berdasarkan sertifikat yang saya punya, tempatnya sangat berbeda,” ungkap Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta.
Tidak terima, sambung Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta, AS pada tanggal 6 Juli 2010 mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Seiring berjalannya waktu, lanjut Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta, sejak di PTUN, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung (MA) sampai ke Peninjauan Kembali (PK) tahun 2013, gugatan yang diajukan AS ini kalah.
Kekalahan sampai tingkat PK tak membuat AS menyerah dan bersikukuh untuk tetap memiliki tanah yang ia klaim ke Cheow sebagai miliknya.
Masih menurut penjelasan Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta, AS kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang inti gugatannya bahwa tanah seluas 917 meter² di Mulyosari BPD Kelurahan Kalisari dan waktu itu dalam penguasaan Cheow tersebut, adalah milik AS.
Saat persidangan mulai berjalan di PN Surabaya, Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta mengaku mulai mengalami ketidakadilan dan selalu dipermainkan.
Puncaknya saat persidangan yang beragendakan pembacaan putusan. Saat Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta datang ke PN Surabaya pukul 10.00 Wib, persidangan ternyata sudah selesai.
“Saya datang jam 10.00 Wib, sidang sudah selesai. Ternyata, sidangnya digelar pukul 08.00 Wib. Saat saya tanya ke DP perihal persidangan itu, panitera pengganti (PP) diperkara ini mengatakan akan dibuatkan kronologis jalannya persidangan,” kata Cheow Tjio.
Yang membuat dia kecewa kepada DP dan PN Surabaya, selama sidang perkara nomor : 477/Pdt G/2013/PN.Sby digelar, Cheow sedikit sekali mendapatkan informasi berkaitan dengan persidangan.
Begitu mengetahui sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor :477/Pdt.G/2013/PN.Sby sudah selesai digelar, ia berusaha bertanya ke DP tentang isi putusan.
“Sudah gampang, nanti baca aja di salinan putusannya, kalau sudah jadi,” ujar Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta menirukan perkataan PP DP waktu itu.
Namun, untuk memperoleh salinan putusan tidaklah mudah. Meski terus menanyakan salinan putusannya, Cheow Tjio selalu mendapatkan janji-janji dan tidak pernah menerima salinan putusan perkara nomor :477 ini hingga akhirnya Cheow Tjio Koeswoyo mendapat kabar bahwa Dwityo Prasanto dimutasi ke PN Kepanjen.
Selain itu, Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta juga bercerita bahwa ia mendapat kabar dimutasinya DP sebagai PP di PN Surabaya ke PN Kepanjen waktu itu karena adanya 81 berkas perkara yang hilang dan hingga kini tidak diketahui dimana keberadaannya.
Meski DP dimutasi ke PN Kepanjen, perjuangan Cheow untuk memperoleh salinan putusan perkara nomor 477 tidak pernah berhenti.
Cheow Tjio datang ke PN Kepanjen menemui DP untuk meminta salinan putusan perkara nomor : 477. Namun sayang, upaya Cheow ini sia-sia.
Ia kembali dipermainkan DP. Salinan perkara nomor 477 tersebut tak juga diberikan DP kepada Cheow Tjio.
Upaya Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta untuk mendapatkan salinan putusan perkara nomor : 477/Pdt.G/2013/PN. Sby akhirnya membuahkan hasil. Ditahun 2019, satu tahun setelah diputus, salinan putusan atas perkara tersebut akhirnya didapatkan Cheow Tjio.
“Lima tahun lamanya saya harus berjuang, bekerja keras secara pribadi untuk mendapatkan salinan putusan perkara 477 tersebut,” papar Cheow Tjio Koeswoyo.
Salinan putusan perkara 477 ini, lanjutnya diperoleh dua tahun setelah istri tercinta meninggal dunia ditahun 2017.
Kemudian pada 20 April 2021, Cheow Tjio mendapat surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang isinya bahwa DP benar-benar melakukan tindakan menghilangkan berkas perkara 477 sebagaimana yang dilaporkan Cheow Tjio kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Sayangnya Pengadilan Tinggi Jawa Timur tidak bisa mengambil tindakan apapun.
“Yang bisa dilakukan Pengadilan Tinggi Jawa Timur hanyalah meneruskan surat keterangan ini ke Bagian Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Dan surat ini telah dikirimkan ke Bawas MA,” ujarnya.
Meski telah ada surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur tentang pelanggaran yang telah dilakukan PP DP, namun berkas perkaranya tak juga diserahkan ke PN Surabaya.
Bahkan, saat Cheow Tjio kembali menanyakan hal ini kepada PN Surabaya, tidak mendapatkan respon apapun.
“Akhirnya, saya kembali mengadu ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan inilah jawaban dari pengaduan yang saya buat,” jawab Cheow Tjio.
Dalam surat jawaban ditahun 2023 tersebut, sambung Cheow Tjio Koeswoyo disebutkan bahwa PN Surabaya harus segera menyerahkan berkas perkara tersebut. Ini perintah Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Meski telah ada perintah dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sampai detik ini, perintah itu tidak pernah dilaksanakan. Berkas perkara tersebut tak juga diserahkan. Jika ditanya, jawaban dari PN Surabaya hanya diminta untuk bersabar.
Sementara itu, Dr. Johan Widjaja, SH., MH selaku kuasa hukum Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta sangat menyayangkan sikap PN Surabaya yang terlihat sangat meremehkan kepastian hukum untuk kliennya.
Johan menjelaskan, berdasarkan surat yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 18 April 2023 jelas disebutkan, supaya berkas perkara nomor : 477/Pdt.G/2013/PN.Sby harus segera dikirimkan ke PN Surabaya.
“Namun PN Surabaya tidak mau menindaklanjuti lagi perintah dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur ini. Mereka seperti acuh tak acuh dan tidak mau tahu,” kata Johan Widjaja.
Sementara humas PN Surabaya Alex Adam tak memberikan komentar saat berusaha dikonfirmasi Meski telah dihubungi, humas PN Surabaya tidak mau merespon. [uci/ted]






