Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa pengangkut rokok ilegal, Sirojudin dan Moch Khoirul Anam. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Nur Kholis, dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/6/2025).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Sirojudin terbukti bersalah. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap hakim dalam amar putusannya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp457.894.800 terhadap Sirojudin.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan barang kena cukai berupa rokok tanpa pita cukai (polos) sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula pada Senin, 6 Januari 2025, saat Fadlul (DPO) memerintahkan Sirojudin untuk mengirimkan rokok ilegal ke Bogor. Sirojudin kemudian mengajak Moch Khoirul Anam untuk ikut serta. Keduanya menggunakan mobil Toyota Innova nomor polisi AB 1266 TN yang telah dimuat dengan rokok polos berbagai merek tanpa pita cukai. Mereka juga menerima uang jalan sebesar Rp1.500.000 dan tambahan uang Rp2.000.000 yang dibagi bersama.
Dalam perjalanan, tepatnya di Bangkalan, mereka mengganti plat nomor mobil menjadi P 1298 SID untuk menghindari pemeriksaan. Namun, pada Selasa, 7 Januari 2025, pukul 06.40 WIB, keduanya dihentikan oleh petugas Bea dan Cukai saat melintas di Jalan Raya Perak Timur, Surabaya.
Petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan, Mahindra Virizkiansyah Jihad dan Rivaldi Brahmantya Ginting Suka, menemukan barang bukti berupa 205 koli rokok ilegal atau setara 409.200 batang sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian atas pungutan cukai sebesar Rp305.263.200. [uci/ian]






