Dukun cabul berinisial MB (48) asal Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajha, Kecamatan Pasean, Pamekasan, terancam hukuman 12 tahun penjara akibat kasus pemerkosaan terhadap inisial M (20) warga Desa Batubintang, Batumarmar, Pamekasan.
TERKINI
- 32 Dapur MBG Kena Suspend, DPRD Desak Sekda Malang Jelaskan Lolosnya Izin
- Dua SPPG Madiun Mendadak Berhenti Beroperasi, Ribuan Siswa Tak Terima MBG
- PMII Kritik Festival Bangkalan Waktu Ngopi, Dishub Diminta Prioritaskan Persoalan Parkir dan PJU
- Moneter yang Bisu dan Fiskal yang Bimbang: Esai tentang Jalan Berbatu Ekonomi Indonesia
- Persebaya Perpanjang Kontrak Ernando Ari dengan Kesepakatan Multiyears, Bidik Prestasi di Musim 2026/2027
- Komplotan Pencuri Sepeda yang Viral di Magetan Ditangkap, Polisi Sita 8 Sepeda Gunung
- GAPEMBI Jatim Dukung Reformasi BGN, Prioritaskan Ibu Hamil, Balita, dan Anak SD dalam Program MBG
- Menapaki Mozaik Islam Masjid Abdullah bin Abbas di Taif


















