Sumenep (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Eko Iswanto (46), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Terdakwa juga merupakan anggota DPRD Sumenep.
Sidang putusan digelar pada Rabu (14/05/2025) di PN Sumenep. Putusan terhadap terdakwa dibacakan oleh hakim anggota, Ahmad Bangun Sujiwo. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bambang Eko Iswanto terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Bambang Eko Iswanto divonis sepuluh tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” terang Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 tahun penjara. Namun untuk denda yang harus dibayarkan terdakwa, vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan JPU.
JPU menuntut terdakwa dengan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan, sesuai Pasal 112 ayat (2). Ternyata hakim menjatuhkan vonis denda Rp2 milyar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa.
“Tuntutannya berbeda pasal, yaitu Pasal 112 ayat 2. Namun, hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 114 ayat 2,” terang Jheta.
Setelah mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa menyatakan ‘pikir-pikir’. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima vonis hakim atau mengajukan banding.
Sementara JPU kasus tersebut, Surya Rizal Hertady mengatakan, vonis hakim sesuai dengan tuntutannya yakni 10 tahun penjara. Bahkan untuk denda, vonis hakim lebih berat dibanding tuntutannya. Karena itu, ia menyatakan menerima putusan tersebut.
“Jika dalam tujuh hari tidak ada upaya banding dari kedua pihak yakni terdakwa dan JPU, maka putusan akan dinyatakan inkracht, atau berkekuatan hukum tetap,” ungkap Jheta.
Bambang Eko Iswanto merupakan anggota DPRD Sumenep dari PPP. Ia ditangkap Polres Sumenep pada Rabu (04/12/2024) karena kedapatan menyimpan sabu seberat 15,76 gram di rumahnya di Kecamatan Talango. Terdakwa juga merupakan mantan Kepala Desa.
Penangkapan Bambang Eko Iswanto (BEI) berawal dari pesta sabu yang dilakukan Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA). Keduanya juga warga Talango. Saat digerebek, ES dan KA mengaku membeli sabu dari BEI. (tem/ian)






