Banyuwangi (beritajatim.com) – Baru-baru ini ada 6 rumah pemotongan hewan (RPH) menyusul mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). Sehingga total ada 8 RPH di Banyuwangi yang bakal mengantongi sertifikat serupa.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, drh. Nanang Sugiharto menyebut, seluruh RPH di Banyuwangi kini telah lolos audit sertifikasi halal. Hal itu ditandai dengan turunnya sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV).
“RPH di Banyuwangi juga telah memiliki sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV) dan juru sembelih hewan (juleha) halal,” ungkap Nanang, Minggu (28/1/2024).
NKV, kata Nanang, menjadi syarat utama mendapatkan sertifikasi halal RPH. Salah satu persyaratan memperoleh NKV adalah terpenuhinya unsur higienis dan sanitasi.
“Untuk standarnya sudah disepakati secara internasional untuk perdagangan produk hasil sembelihan,” katanya.
Sertifikat halal ini, kata Nanang, bakal bermanfaat bagi masyarakat. Salah satunya bagi para pelaku UMKM. Mereka bisa memenuhi syarat UMKM halal sehingga bisa menekan biaya produksi dari hulu ke hilir.
Nanang menjelaskan, berdasarkan data, RPH di Kabupaten Banyuwangi melayani pemotongan sapi sebanyak 10.571 ekor sepanjang 2023.
“Selain menyumbang pendapatan asli daerah, RPH juga diharapkan mampu berdampak luas pada pergerakan ekonomi masyarakat,” kata Nanang.
Delapan RPH di Banyuwangi yang bersertifikasi halal itu di antaranya dua berada di Kecamatan Banyuwangi dan Purwoharjo. Sementara enam RPH yang lolos audit dan menunggu proses penerbitan sertifikat tersebar di Kecamatan Pesanggaran, Wongsorejo, Rogojampi, Genteng, Glenmore, dan Kalibaru. [rin/aje]






