Madiun (beritajatim.com) – Notaris asal Kota Madiun jalani proses hukum usai dilaporkan karena melakukan perbuatan pidana yakni memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Pernyataan yang diberikan Asni dianggap merugikan bagi Denny, karena dia merasa kehilangan tanah seluas 404 meter persegi senilai Rp 1,5 miliar sesuai harga appraisal, yang terletak di Jalan Udowo Nomor 4 Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Indra Priangkasa, kuasa hukum Denny Kusuma mengungkapkan kalau pernyataan Asni Arpan berbeda di dua sidang dengan perkara perdata yang melibatkan tanah yang dia kuasai. Asni memberikan keterangan yang berbeda pada sidang nomor 34 tahun 2017 serta nomor 24 tahun 2019.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sengketa”]
“Di tahun 2017, terdakwa menyebut akta jual beli (AJB) antara tanah yang dikuasai klien kami ini dilakukan di Gorontalo. Di tahun 2019 terdakwa mengatakan AJB dilakukan di Kota Madiun. Nah, ini di mana yang benar. Diantara dua keterangan yang diberikan tidak sesuai,” kata Indra.
Perkara no 34/2017 yakni gugatan Suharso karena Linda Shinta Dewi yang masih menempati lahan yang sudah dibeli oleh Suharso. Sementara untuk perkara nomor 24/2019 Desak Putu menggugat Linda Sinta Dewi yang menempati lahan yang sudah dia beli dari Suharso.
Di dua sidang tersebut, Asni berlaku sebagai saksi. Dialah yang menjadi notaris dan menyaksikan AJB. Indra menyebut kalau jual beli dilakukan di luar wilayah lokasi obyek maka akad seharusnya batal atau tidak sah. Dia menduga kalau Asni sengaja mengubah pernyataan dengan menyebut AJB dilakukan di Kota Madiun agar AJB bisa sah. “Karena itu kami laporkan sejak 2019 di Polda Jatim. Sekitar dua minggu lalu Bu Asni baru ditahan di Polda dan hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun,” kata Indra.
Semua kasus itu bermula dari Suharso ya g menipu Linda, bahwa sertifikat tanah bakal digunakan untuk jaminan berhutang ke bank. Namun ternyata sertidikat tersebut justru dibaliknama. Linda yang tidak mengetahuinya lantas terus menguasai tanah tersebut. Namun, adik iparnya itu justru menggugatnya. Bahkan, Suharso juga sudah menjual tanah itu pada Desak Putu dan masih terus sengketa hingga saat ini. (fiq/kun)






