Jakarta (beritajatim.com) – KPK menunda klarifikasi harta kekayaan Sekda Jawa Timur Adhy Karyono. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang pencegahan, Ipi Maryati, Adhy berhalangan hadir karena ada kegiatan lain.
“Dan dari informasi yang kami terima, Sekretaris Daerah Prov Jawa Timur yang sedianya akan diklarifikasi hari ini meminta untuk penjadwalan ulang karena beliau ada kegiatan lain,” ujar Ipi, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap harta Adhy pada Senin (10/4/2023) lalu. Seharusnya, hari ini merupakan kedua kalinya KPK melakukan klarifikasi terhadap Adhy. Ipi tidak menjelaskan alasan mengapa KPK hingga dua kali melakukan klarifikasi.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/kpk-kembali-klarifikasi-harta-kekayaan-sekda-jatim/
Ipi hanya menyebut, tim KPK mengkonfirmasi sejumlah informasi dan data. Salah satunya terkait isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK. Direktorat LHKPN akan mendalami keterangannya dengan membandingkan dengan dokumen dan bukti yang ada.
“Kami juga terbuka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, baik dengan melakukan penelusuran terkait transaksi keuangan, sumber penghasilan, asal-usul perolehan harta, ataupun dokumen kepemilikan harta,” ujar Ipi.
Sebelumnya, setidaknya ada dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari proses awal pemeriksaan LHKPN. Kedua pejabat itu masing-masing mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Keduanya awalnya diklarifikasi soal LHKPN oleh Tim Direktorat LHKPN KPK. Kemudian KPK memutuskan menaikkan proses klarifikasi keduanya ke tingkat penyelidikan hingga naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka. Rafael Alun dijerat dengan pasal sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sedangkan Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. [kun]






