Pasuruan (beritajatim.com) – Ratusan buruh geruduk pabrik PT Nestle Indonesia yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Kedatangan ratusan buruh ini dilakukan karena pihak management perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Setidaknya ada sekitar 126 karyawan yang di-PHK sepihak oleh PT Nestle Indonesia. Menurut salah satu pendemo yang tergabung dalam Serikat Buruh Nestle Indonesia Kejayan (SBNIK) hal ini dilakukan karena perusahaan melakukan Townhall Business Update pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu.
“Sangat disayangkan bahwa perusahaan melakukan efisiensi dalam waktu yang sangat singkat. Pihak perusahaan juga sudah memberikan pemberitahuan, tapi sangat mendadak sekali. Ini pertama kali perusahaan memberikan surat mendadak seperti ini,” kata Sigit Nugroho, Plt Sekkum FSBMM Wilayah Timur, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Tim PKM UB Malang Kenalkan Metode Penanaman Vertikultur
Tak hanya itu, Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya juga tidak diberikan kesempatan untuk berdialog dengan pihak manajemen. Dirinya juga mengatakan setidaknya minimal efisiensi dilakukan selama 12 bulan, sedangkan yang dilakukan oleh pihak management hanya dua minggu.
“Harusnya jauh-jauh hari sebelum adanya efisiensi untuk dilakukan dialog yang konstruktif. Sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum dilakukannya efisiensi untuk dibicarakan dengan Serikat Buruh, sebagaimana yang telah disampaikan SBNIK dalam proposal Perjanjian Kerja Bersama dan National Framework Agreement yang pernah dibahas sebelumnya,” tambahnya.
Senada dengan Sigit, Ahmad Fauzi, Korlap demo SBNIK mengatakan bahwa efisiensi kerja yang diperuntukkan kepada buruh harus bersifat sukarela. “Efisiensi ini harusnya bersifat sukarela bukan malah menjadi paksaan untuk berhenti,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Beri Izin Rumahnya Dipasang Baliho Ganjar, Tanggapi Pencopotan Atribut
Ada empat unsur yang menurut Fauizi, efisiensi harus dilakukan secara sukarela, diantaranya yakni.
1. Karena hak dan kepentingan buruh harus sebagai prioritas.
2. Untuk meminimalkan dampak sosial bagi buruh dan anggota keluarganya.
3. Untuk tetap mengutamakan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dalam hal berbisnis.
4. Semua pihak harus berupaya keras untuk tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja para buruh.
Sehingga buruh meminta agar PT Nestle Indonesia melakukan tindakan yang adil bagi sesama manusia. Sedangkan pihak manajemen perusahaan PT Nestle masih belum memberikan komentarnya. (ada/ian)






