Surabaya (beritajatim.com) — Sampah rumah tangga tidak selalu berupa bungkus makanan atau botol plastik. Ada juga jenis sampah berukuran besar atau bulky waste—seperti sofa, kasur, meja, lemari, atau perabot rumah tangga lainnya yang sudah tidak terpakai. Karena ukurannya yang besar, cara membuangnya pun tidak bisa sembarangan. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyiapkan mekanisme khusus agar pembuangan bulky waste tetap tertib dan ramah lingkungan.
Apa Itu Bulky Waste dan Mengapa Harus Dikelola Khusus?
Bulky waste merupakan jenis sampah non-rutin yang volumenya besar dan tidak bisa ditampung di tong sampah biasa. Bila dibuang sembarangan ke pinggir jalan atau sungai, sampah besar ini dapat menghambat aliran air, merusak keindahan kota, bahkan menimbulkan risiko banjir. Karena itu, DLH Surabaya mendorong warga agar membuangnya di tempat yang sudah disediakan.
Cara Membuang Sampah Besar di Surabaya
DLH Kota Surabaya menjelaskan ada dua cara utama untuk membuang bulky waste, tergantung pada ukurannya.
1. Untuk bulky waste berukuran di bawah 1 meter
Warga bisa langsung membawa sampah besar ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang memiliki fasilitas khusus bulky waste. Berikut daftar TPS yang bisa menerima sampah besar:
Surabaya Timur
-TPS Bratang
-TPS Mojoarum
-TPS Wisma Permai
-TPS Tenggilis Utara
Surabaya Barat
-TPS Karangpoh
-TPS Balongsari
-TPS Kendung Makam
Surabaya Pusat
TPS Kedunganyar
-TPS Peneleh
-TPS Bukit Barisan
Surabaya Selatan
-TPS Bintang Diponggo
-TPS Bratang Lapangan
-TPS Gayungsari YKP
Surabaya Utara
-TPS Tanah Kali Kedinding
-TPS Memet
-TPS Benteng
Keberadaan TPS bulky waste ini memudahkan warga untuk membuang perabot rusak atau barang besar lainnya tanpa mengganggu kebersihan lingkungan.
2. Untuk bulky waste berukuran lebih dari 1 meter
Jika ukuran sampah lebih besar dari 1 meter, warga harus membuangnya langsung ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Prosedurnya cukup mudah, namun tetap perlu izin dan verifikasi dari DLH melalui sistem SSW Alfa:
1. Daftar melalui laman Surabaya Single Window (SSW) Alfa untuk mendapatkan izin pembuangan sampah besar.
2. Tim retribusi DLH akan melakukan verifikasi lapangan dan menentukan besaran retribusi.
3. Setelah pembayaran retribusi dilakukan, barcode resmi akan diterbitkan oleh DLH sebagai bukti izin pembuangan.
Namun, DLH Surabaya juga mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan opsi guna ulang (reuse) atau daur ulang (recycle) sebelum membuang barang besar. Misalnya, memperbaiki furnitur rusak, menyumbangkannya kepada yang membutuhkan, atau mengubahnya menjadi karya baru seperti meja kopi atau rak hias.
Langkah kecil seperti ini tidak hanya mengurangi volume sampah di TPA, tetapi juga membantu menjaga keberlanjutan lingkungan kota. Dengan partisipasi aktif warga, Surabaya bisa terus menjadi kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan. (fyi/aje)






