Jember (beritajatim.com) – Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan membentuk satuan tugas untuk menangani kasus kekerasan seksual di kampus. Iwan Taruna, Rektor Unej, meminta korban berani bersuara.
Satuan tugas ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021. “Permendikbud itu sebetulnya tujuan utamanya ingin melindungi hak masyarakat atau warga negara dari kekerasan. Dengan merebaknya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, saya pikir itu sesuatu yang harus ditindaklanjuti. Jadi tidak bermutu, kalau di perguruan tinggi negeri yang membawa misi pendidikan justru kasus kekerasan timbul di sana,” kata Iwan, Jumat (26/11/2021).
Permendikbud menjadi pegangan para penyelenggara perguruan tinggi. “Seterusnya perguruan tinggi berdasarkan permendikbud akan menindaklanjuti dengan peraturan-peraturan pelaksananya. Nanti Unej akan menindaklanjuti dengan menyusun peraturan rektor dan satuan tugas penanganan dan penanggulangan kekerasan seksual,” kata Iwan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dosen-unej-cabul”]
Rektorat akan membentuk panitia seleksi yang akan memilih anggota satgas. Iwan ingin ada representasi tenaga pendidik dan mahasiswa dalam satgas itu. “Tentu ada syarat tambahan seperti dua pertiga mewakili wanita dan harus paham kasus-kasus semacam itu. Jadi bukan orang yang tidak paham sama sekali urusan penanganan kasus kekerasan seksual,” katanya.
Satgas ini akan membantu rektor untuk menyusun standar prosedur operasional tindak lanjut penanganan kasus kekerasan seksual. “Jadi ada guidance-nya,” kata Iwan.
Iwan mengakui di Unej ada beberapa kasus kekerasan seksual sebelumnya. “Yang lebih penting lagi ke depan, korban harus bersuara. Dengan bersuara, kita jadi tahu kasusnya. Jangan dibiarkan terlalu lama,” katanya. [wir/ted]






