Sidoarjo (beritajatim.com) – Aksi pembongkaran paksa tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City oleh Satpol PP Sidoarjo pada Kamis (29/1/2026) berujung bentrok dan memicu kecaman luas. Insiden yang mengakibatkan belasan warga luka-luka ini dinilai sebagai bentuk tindakan represif aparat terhadap masyarakat yang sedang mempertahankan hak kenyamanan lingkungannya.
Nadia Bafagih, aktivis perempuan dan pegiat HAM, secara tegas mengecam keras tindakan brutal petugas di lapangan yang menyasar rakyat sipil. Ia menyebut peristiwa berdarah ini sebagai tragedi kemanusiaan yang mencoreng martabat rakyat serta menunjukkan wajah kesewenang-wenangan pemerintah daerah.
“Tindakan kekejaman Satpol PP Sidoarjo yang brutal dan tidak berprikemanusiaan ini adalah jelas-jelas bentuk nyata kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolerir,” ucap Nadia dalam keterangan tertulisnya. Menurutnya, rekaman video yang beredar luas menjadi bukti nyata adanya intimidasi serta pemukulan terhadap warga, termasuk kaum lansia dan ibu-ibu.
Nadia menambahkan bahwa peristiwa kelam yang terjadi pada 29 Januari 2026 ini merupakan kado ulang tahun Kabupaten Sidoarjo yang sangat memprihatinkan. Ia menilai Satpol PP telah menjelma menjadi alat kekuasaan untuk merepresi warga, alih-alih hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat sesuai amanat konstitusi.
Kritik tajam juga datang dari Wakil Ketua II DPRD Sidoarjo, Kayan, yang menyayangkan pengabaian total terhadap rekomendasi resmi legislatif oleh pihak eksekutif. Politisi senior Partai Gerindra ini menegaskan bahwa DPRD telah melayangkan larangan pembongkaran tersebut melalui kajian mendalam sejak tahun 2025 lalu.
Kayan mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut disusun berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pakar hukum tata ruang hingga ahli dari ITS. Ia memperingatkan bahwa langkah sepihak Pemkab Sidoarjo ini berpotensi merusak hubungan harmonis antara lembaga eksekutif dan legislatif di masa depan.
“Kalau rekomendasi dewan sudah diabaikan oleh Pemkab Sidoarjo, maka hal itu bisa mengancam hubungan antara eksekutif dan legislatif tidak akan harmonis lagi,” papar Kayan. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan seharusnya mempertimbangkan aspek sosial dan hukum yang telah dikaji secara matang oleh tenaga ahli.
Di lokasi kejadian, suasana mencekam terjadi saat satu unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan tembok beton yang selama ini menjadi batas keamanan warga. Sejumlah warga dilaporkan mengalami luka bocor di kepala, memar di bagian wajah, serta luka lebam di tangan dan kaki akibat aksi saling dorong dengan petugas.
Setelah berhasil memukul mundur massa, petugas Satpol PP segera membongkar spanduk protes serta pos pengamanan yang didirikan secara swadaya oleh warga Mutiara Regency. Alat berat yang bergerak dari arah Perumahan Mutiara City kemudian menghancurkan sisa tembok untuk menyambungkan akses jalan secara permanen.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, memberikan penjelasan mengenai legalitas tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengintegrasian jalan merupakan upaya peningkatan konektivitas jalan daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023.
Bachruni menjelaskan bahwa seluruh Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Mutiara Regency telah diserahkan secara resmi kepada Pemkab Sidoarjo sejak tahun 2017. Dengan status aset tersebut, pemerintah daerah merasa memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemanfaatan lahan demi kepentingan integrasi transportasi publik.
“Termasuk pengintegrasian jalan antar dua perumahan tersebut, bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memerintahkan pengintegrasian ini melalui surat resmi,” jelas Bachruni. Ia menegaskan bahwa langkah konektivitas serupa akan terus dilakukan pada perumahan lain di Sidoarjo guna mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama. [isa/beq]






