Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Mardani Haji Maming, Ahmad Irawan memberikan klarifikasi atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK RI.
“Sehubungan dengan ramainya pemberitaan terkait dengan pencegahan ke luar negeri dan telah ditetapkannya Bpk Mardani Haji Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku kuasa hukum Bpk Mardani Haji Maming kami sampaikan klarifikasi kepada Bpk/Ibu bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Bpk Mardani Haji Maming,” katanya kepada media, Selasa (21/6/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi”]
Menurut dia, selain surat penetapan tersangkan, pihaknya juga belum menerima surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi.
“Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut. Untuk itu, kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut. Terima kasih,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, politikus PDIP Mardani H Maming dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK. Mardani juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
“Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. (Berstatus) tersangka,” kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
Selanjutnya, Maming akan dicegah untuk bepergian selama enam bulan ke depan. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani pada Jumat (3/6/2022). Dia mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
“Ya saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin. Terima kasih,” kata Mardani kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [tok/suf]






