Jember (beritajatim.com) – Puluhan buruh mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (13/4/2023). Mereka mendesak Dewan menutup perusahaan berinisial PT M karena tak patuh terhadap norma-norma ketenagakerjaan.
Mereka ditemui anggota Komisi A Nur Hasan, Suharyatik, Sunardi, dan anggota Komisi B David Handoko Seto. Dipimpin Dwi Agus Budianto, seorang aktivis, buruh menyampaikan bahwa tidak mendapat tunjangan hari raya dan upah lembur yang sesuai ketentuan undang-undang.
Padahak mereka bekerja melebihi durasi waktu yang ditentukan yakni 12 jam. Buruh juga tidak mendapat hak cuti dan terpaksa bekerja pada Minggu dan hari libur nasional dengan upah sama dengan hari-hari kerja biasa.
Selain itu, mereka menyebutkan adanya sejumlah pelanggaran norma ketenagakerjaan. Dwi Agus mempertanyakan langkah konkret dari anggota DPRD Jember karena lebaran tinggal beberapa hari lagi. “Saya ingin ada semacam rekomendasi. Ini sudah tinggal beberapa hari saja. Sudahkah Dewan mendatangkan para pihak? Besok sudah Jumat. Waktunya Senin, tinggal beberapa hari lagi hari raya,” katanya
Dwi Ahus meminta ketegasan eksekutif dan legislatif terhadap PT M. “Kami ingin ada tekanan kepada mereka. Kalau mereka tidak sanggup membayar dengan berbagai alasan, lebih baik perusahaan itu ditutup saja. Tapi tentunya selesaikan dulu hak-hak buruh,” katanya.
“Kalau Senin besok tidak ada keputusan, kita ajak pimpinan Dewan, tutup PT M. Tapi sebelum ditutup, harus ada jaminan mereka membayar hak-hak buruh. Kalau tidak, jangan sampai mereka lari dari tanggung jawab, hengkang begitu saja, membawa aset-asetnya. Saya mohon agar THR dan gaji yang belum terselesaikan itu diselesaikan. Kalau tidak, kita bersama-sama menutup PT M,” kata Dwi Agus.
Nur Hasan, anggota Komisi A yang memimpin rapat dengar pendapat, kemudian menelepon Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim untuk menjelaskan tuntutan buruh. “Teman-teman minta hearing dipertemukan dengan para pihak yang terkait persoalan yang terjadi pada para karyawan PT M,” katanya kepada Halim.
Halim mengatakan, pimpinan Dewan siap memfasilitasi aspirasi pekerja untuk melakukan rapat dengar pendapat pada Senin (17/4/2023). “Kami setuju,” katanya.
Suharyatik, anggota Komisi A dari Gerindra, mengatakan sejak lama PT M sudah bermasalah. “Waktu membangun, (perusahaan) itu sudah bermasalah. Jadi mungkin perizinannya ditinjau lagi. Kalau tidak sesuai dengan SOP (Standar prosedur operasional) dan merugikan masyarakat Jember, ya mungkin ditutup saja,” katanya.
Dwi Agus siap berunjuk rasa pada Selasa jika tidak ada titik temu pada Senin. “Kalau Senin tak ada putusan lebih baik, kami minta Dewan bersama Dinas Tenaga Kerja dan lain-lain untuk menutup PT M,” katanya.
Sementara itu, David Handoko Seto, Sekretaris Komisi B yang hadir menemui demonstran, juga siap menandatangani dukungan terhadap tuntutan buruh. “Kami akan cek perizinan PT M. Nanti Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Lingkungan Hidup diundang,” katanya. [wir]






