Malang (beritajatim.com) – Belum semua satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Dari 66 SPPG yang telah beroperasi, baru 46 SPPG yang sudah mengantongi.
Kepala Dinkes Kota Malang, dr. Husnul Muarif, mengatakan saat ini ada 75 SPPG, namun baru 66 SPPG yang sudah beroperasi. Dari jumlah itu, baru 46 SPPG yang sudah mempunyai SLHS. Sisanya masih dalam proses.
“Jumlahnya ada 75 SPPG dan yang sudah beroperasi sebanyak 66 SPPG. Lalu, dari 66 SPPG itu terdapat 46 SPPG telah memiliki dan mendapatkan rekomendasi SLHS,” kata Husnul saat di SPPG Sukoharjo 2 Klojen, Kota Malang, Jumat (27/3/2026) kemarin.
Husnul menjelaskan beberapa dapur MBG yang belum mengantongi SLHS karena harus melakukan beberapa penyesuaian terhadap standar operasional prosedur dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Proses yang membutuhkan waktu membuat belum semua SPPG mengantongi SLHS.
Husnul mengatakan tidak ada batasan waktu agar dapur MBG segera mengantongi SLHS. Terpenting mereka melakukan pengurusan. Karena ada penyesuaian yang harus dilakukan seperti pemeriksaan mikrobiologi, alur atau sirkulasi mulai bahan masuk ke SPPG hingga pendistribusian, kelayakan tempat mencuci dan pengering bahan baku pangan, tempat penyimpanan ompreng atau wadah makanan yang memadai, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Sampai semuanya dipenuhi, tidak ada batas waktu tertentu dari kami. Selama belum terpenuhi berarti tidak ada SLHS,” ujar Husnul.
Dinkes Kota Malang mengatakan, bagi SPPG yang sudah punya SLHS akan mendapat pengawasan secara berkala. Tujuannya memastikan bahan pangan yang diolah oleh SPPG memenuhi standar kesehatan dan aman dikonsumsi oleh penerima MBG.
“Untuk pencabutan perizinan pendirian SPPG itu menjadi kewenangannya dari Dinas Perizinan (Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” ujar Husnul. (luc/kun)






