Surabaya (beritajatim.com) – Meski belum memiliki rekening bank, para pekerja yang memenuhi syarat masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Caranya yaitu dengan pencairan melalui Kantor Pos Indonesia.
Adapun ketentuan penerima yang berhak mendapatkan BSU adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Nominal yang akan diterima adalah sebesar Rp 600 ribu per orang.
Untuk penyaluran BSU, pemerintah telah menganggarkan Rp 9,6 triliun untuk para pekerja atau buruh yang memenuhi ketentuan. BSU Tahap I cair pada bulan September ini.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mekanisme penyaluran BSU 2022 melibatkan sejumlah lembaga, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan PT Pos Indonesia.
Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan mendata calon penerima yang memenuhi syarat menerima BSU. Selanjutnya, Kemnaker melakukan tahapan check dan screening serta pemadanan data.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cara”]
Pada tahap tersebut, Kemnaker memastikan kelengkapan data, kesesuaian format data, hingga duplikasi data. Sementara itu, pada tahap pemadanan data, Kemnaker akan memadankan data apakah calon penerima termasuk dalam penerima Kartu Prakerja, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Program Kartu Harapan (PKH), PNS, TNI, atau Polri.
Kemudian, Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) akan mencairkan dana BSU ke bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Melansir dari laman indonesiabaik.id, pencairan BSU melalui bank Himbara dan BSI bisa dilakukan dengan metode pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima manfaat.
Sementara itu, pencairan BSU di PT Pos Indonesia dilakukan dengan pembukuan rekening pos giro secara kolektif. (nap)






