Banyuwangi (beritajatim.com) – Seoang guru berinisial AH asal Kecamatan Licin harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi karena terlibat pelanggaran Niaga BBM. Ia melakukan transportasi BBM jenis pertalite dan solar.
“Jadi modusnya adalah para terduga pelaku ini melakukan pembelian di SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sudah mengubahnya bisa dilihat di sebelah kanan itu seperti itu modifikasinya dan juga yang sebelah kiri itu ada drumnya di dalamnya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (8/9/2022).
AH membeli BBM menggunakan mobil jenis Suzuki Katana yang di dalamnya terdapat drum. Pelaku dalam jumlah besar dengan tujuan untuk dijual kembali. “Jadi membeli BBM dalam jumlah besar dengan menggunakan alat angkut yang tidak pada tempatnya. Artinya bukan yang sesuai dengan peruntukannya. Kemudian lebih lanjut BBM ini diperjualbelikan tanpa izin,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penimbunan-BBM”]
Sedangkan tersangka lainnya, Polresta Banyuwangi juga merupakan salah satu asal petani berinisial NS Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran. Modusnya sama yakni memodifikasi jenis mobil Toyota Kijang yang di dalamnya terdapat tandon berukuran besar.
“Ini untuk memuji pimpinan dalam hal ini Bapak Kapolri, Bapak Kapolda, Bapak Kapolresta terkait dengan kegiatan baik yang bersubsidi maupun yang tidak dalam konteks perniagaannya maupun alat-alatnya,” terangnya.
Dari dua kasus ini, Polresta Banyuwangi berhasil menghentikan setidaknya 500 liter baik jenis pertalite dan solar. Polisi juga mengirimkan sejumlah barang bukti di antaranya dua mobil, satu motor matic, sejumlah drum dan satu alat pompa elektrik BBM.
“Saat ini kedua tersangka maupun kedua pelaku sudah tentang kita tersangka dengan persangkaan pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 junto pasal 55 undang-undang nomor RI 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider pasal 53 huruf d Junto pasal 23 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001,” pungkasnya. (rin/kun)






