Kediri (beritajatim.com) – Balai Pemasyarkatan (Bapas) Kediri kembali laksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 6 Kelompok Masyarakat (Pokmas) Peduli Pemasyarakatan (Lipas). Kerjasama ini bertujuan untuk membekali Klien Permasyarakatan pasca bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan telah menjalani kehidupan normal di tengah-tengah masyarakat.
Ada enam Pokmas Lipas yang digandeng oleh Bapas Kelas II Kediri. Masing-masing, Redline (terkait psikologi), Radio Bonansa FM (ekspos kegiatan), Pentol Pak Joko (kemandirian), Batik Panji (kemandirian), Lembaga Bantuan Konsultasi Hukum Tulungagung, IPWL Eklesia Kediri Foundation (penanganan paca rehab) dan Sarita II (kemandirian). Kerjasama tersebut sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.
“Diharapkan masyarakat turut membantu mengatasi masalah ini, karena bukan hanya dibebankan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, saat ini sudah over crowded dan over kapasitas. Mereka yang sudah lepas baik dewasa dan anak serta masalah klien atau juga dalam hal ini narapidana integrasi. Kami yang membuatkan penelitian, melakukan pendampingan dan pengawasan. Dengan usulan asimilasi, mereka yang sedang menjalani asimilasi dan integrasi serta anak berkonflik dengan hukum, perlu dukungan masyarakat,” kata Kepala Bapas Kelas II Kediri Yuyun Nurliana, pada Senin (31/1/2022).
Melalui peran Pokmas Lipas ini, imbuh Yuyun, mantan narapidana yang pernah tersandung masalah hukum, tidak mengulangi perbuatannya. Mereka bisa diterima menjadi warga negara yang baik di tengah-tengah masyarakat serta berhasil guna dan berdaya guna.
Selama dua tahun berjalan, kerja bareng antara Bapas Kelas II Kediri dan Pokmas Lipas cukup berhasil. Terbukti dengan adanya beberapa karya dari mantan narapidana yang menjalani bimbingan. Seperti misalnya keberhasilan membuat produk sarung kursi.
“Mereka banyak yang mengikuti berbagai pelatihan seperti menjahit. Kemudian, ada yang mengikuti bimbingan psikologi baik klien dewasa maupun anak-anak oleh Redline. Bahkan, kini berkembang pada pemeriksaan HIV gratis. Kemudian dari IPWL juga memberikan bimbingan rehab dan pasca rehab,” bebernya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-kediri”]
Masih kata Yuyun, selama dua tahun kerjasama dengan Pokmas Lipas, turut menekan tingkat pengulangan kasus hukum para klien. Dari sebanyak 2.751 klien kasus narkoba tahun 2020, hanya 11 orang diantaranya yang mengulang perbuatannya pada 2021.
“Dilihat jumlah prosentasenya masih kecil, karena baru dua tahun terakhir terbentuk. Apalagi kemarin kita mengalami kendala Covid-19, sehingga kurang aktif. Tetapi kami tetap optimis dengan peran berbagai pihak, para klien akan memiliki kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,” tutupnya. [nm/but]









