Tulungagung (beritajatim.com) – Sungguh bejat perilaku seorang kakek berinisial M (70) asal Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Lansia ini ditangkap polisi setelah melakukan cabul kepada tetangganya yang masih berusia di bawah umur hingga tujuh kali. Keluarga korban yang mendapat laporan tidak terima dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, selama ini tersangka tinggal di depan rumah korban. Sedangkan korban tinggal di rumah bersama kakak perempuan yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
“Kedua orang tua korban bekerja di Malaysia. Sedangkan korban tinggal di rumah bersama kakaknya,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Tersangka telah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 7 kali. Semua perbuatan cabul tersangka dilakukan di dalam rumah saat korban sendirian. “Karena tersangka merupakan tetangga dekat, jadi dia tahu betul kondisi dan situasi rumah korban,” terangnya.
Perbuatan cabul pertama kali dilakukan oleh tersangka pada tahun 2023. Tepatnya, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan uang Rp20 ribu. “Setelah melakukan aksi pertamanya, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu kepada orang lain,” jelasnya.
Perlakuan cabul terus dilakukan oleh tersangka selama bertahun-tahun. Pada aksi keenam kalinya, korban sempat menelfon orang tuanya yang berada di Malaysia, dan melaporkan perbuatan tersangka. “Orang tua korban sudah pernah menelfon anak tersangka. Dia meminta anak tersangka agar orang tuanya tidak melakukan perbuatan cabul lagi,” paparnya.
Tapi peringatan itu tidak menjadi akhir aksi cabul kakek bejat tersebut. Pada tahun 2025, tersangka kembali melakukan aksi cabul kepada korban. Perbuatan cabul dilakukan tersangka saat korban berada di dapur rumah.
“Saat melakukan aksinya, tersangka mendengar suara motor kakak korban yang baru sampai di rumah. Tersangka segera kabur meninggalkan korban dari dapur,” ungkapnya.
Kakak korban sempat curiga dengan tersangka yang melarikan diri. Kemudian, kakaknya melihat baju korban yang acak-acakan. Dari situlah, kakak korban memutuskan untuk melaporkan tersangka ke Polres Tulungagung. “Setelah mendapat laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan saat ini kasus sudah tahap P21,” imbuhnya.
Atas perbuatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka diancam hukuman penjara selama 9 tahun atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya. [nm/kun]






