Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Lumajang Nomor 800.1.6.2/4/427.72/2026 yang mengacu langsung dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan ini hanya menuntut instansi pemerintah beserta pegawai untuk bekerja selama 32 jam 30 menit setiap minggu dan belum termasuk waktu istirahat.
Agus mengaku, aturan ini diberikan sebagai keringanan kepada ASN agar tetap menjaga kelancaran ibadah puasa sembari memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Penetapan jam kerja selama Ramadhan bertujuan agar ASN tetap menjalankan ibadah dengan khusyuk, di saat yang sama juga tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik,” ujar Agus, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, aturan tentang jam kerja selama Ramadhan ini akan disesuaikan dengan sistem kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lumajang.
Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, akan masuk pada pukul 08.00-15.00 WIB untuk Senin-Kamis, dan Jumat masuk pukul 07.00-11.00 WIB.
Sedangkan, bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, nantinya akan menjalankan jam kerja di hari Senin-Sabtu dengan durasi yang juga disesuaikan.
Agus memastikankan, selama penyesuaian jam kerja di bulan Ramadhan presensi kehadiran bagi ASN tetap berjalan secara daring melalui aplikasi SiPERLU.
“Jadi, meskipun ada penyesuaian jam kerja, disiplin tetap menjadi perhatian utama. Presensi melalui aplikasi SiPERLU tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang telah berlaku,” ungkap Agus (has/but)






