Kediri (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Kota Kediri meminimalisir kesalahan dalam pelaporan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Salah satu caranya dengan menggandeng Inspektorat untuk melakukan pendampingan sekolah.
Moh Anang Kurniawan, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri mengatakan, pihaknya mengadakan pendampingan pelaporan Dana BOSP Tahap I (Januari – Juni) Tahun 2024 dengan melibatkan Inspektorat.
Pendampingan ini diikuti oleh perwakilan guru SD dan SMP yang ada di Kota Kediri. Kegiatan berlangsung selama dua hari Senin dan Selasa (5-6/8/2024) di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri.
“Program pemerintah ini telah terlaksana sejak tahun 2005 dan mengalami perkembangan setiap tahunnya. Maka dari itu Dinas Pendidikan Kota Kediri bekerjasama dengan Inspektorat Kota Kediri melakukan pendampingan agar tidak terjadi kesalahan pelaporan dana BOSP,” terang Anang Kurniawan, pada Rabu (7/8/2024).
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri ini menambahkan, jumlah satuan pendidikan yang menerima dana BOSP pada tahun 2024 ini sebanyak 138 sekolah untuk jenjang SD. Kemudian untuk jenjang SMP sebanyak 36 sekolah.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022, satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi dana BOSP kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP.
Adapun ketentuannya adalah : laporan realisasi tahap I, menunjukkan paling sedikit 50 persen dari dana yang ada di satuan pendidikan.
Untuk waktu pelaporannya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana BOSP kepada Kementerian Keuangan yakni untuk tahap I paling lambat 30 Juni 2024. [nm/aje]






