Mojokerto (beritajatim.com) – Pelaku begal payudara kembali menteror warga Kabupaten Mojokerto. Seorang gadis di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diduga menjadi korban saat melintas di depan UPT PLN Pacet, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Aksi pelaku diketahui warga setelah perempuan 20 tahun tersebut menangis berteriak histeris di tepi jalan Dusun Kembangsore, Desa Petak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Selasa (24/1/2023). Sekitar pukul 21.50 WIB, korban ditemukan warga di pinggir jalan.
“Ada cewek yang merasa dilecehkan. Diremas payudaranya. Dia sempat berteriak histeris dan menangis lantaran dilecehkan saat mengendarai motor. Yang melecehkan dia itu lari, mungkin dikejar sama si cewek. Dua-duanya sama-sama bawa motor,” ungkap salah satu warga, Aita, Jumat (27/1/2023).
Pelaku diduga sengaja mengintai korban yang kebetulan sedang berkendara seorang diri dari arah Bundaran Pacet menuju Mojosari. Saat tiba di tempat sepi, pelaku kemudian memepet kendaraan korban lalu meremas payudara.
[berita-terkait number=”5″ tag=”begal-payudara”]
“Katanya sempat dikejar tapi dia kehilangan jejak pelaku hingga akhirnya histeris. Di sebelah MKP (Mojokembangsore Park) itu kan ada jalan masuk ke timur, katanya pelaku masuk ke situ. Nah, ceweknya itu tidak berani, dari arah sudah teriak meminta tolong,” katanya.
Korban kemudian diantar warga menuju tempat tujuannya di Desa Petak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto yang tak jauh dari lokasi. Kasus dugaan pelecehan tersebut sudah dilaporkan ke pemerintah desa setempat dengan menyerahkan bukti rekaman CCTV saat gadis tersebut berteriak histeris di tepi jalan.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Petak Supoyo mengatakan, jika dari keterangan warga, korban warga Dusun Mojoroto, Desa Petak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. “Tapi sejauh ini belum ada yang mengonfirmasi, ini masih kami cari tahu dulu,” ujarnya.
Kasus begal payudara pernah diungkap Satreskrim Mojokerto pada akhir tahun 2022 lalu. Pelaku EDW warga Dusun Ngembeh, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto ini mengaku sudah beraksi sebanyak enam kali di kawasan Kecamatan Trawas dan Pungging.
Aksinya tersebut dilakukan atas dorongan hasrat seksual. Atas perbuatannya tersebut, EDW dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. [tin/kun]






