Pasuruan (beritajatim.com) – Rapat paripurna guna persetujuan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sempat diwarnai perdebatan. Akibat adanya beda pendapat ini, Fraksi Nasdem memilih keluar dari rapat paripurna.
Perdebatan ini berlangsung sebelum ditandatanganinya Perda RTRW oleh pimpinan dewan dan juga Bupati Pasuruan. Menurut Eko Suryono dari Fraksi Nasdem, rapat paripurna yang dilakukan ini bersifat cacat.
“Ini sudah melanggar mekanisme. Pada PP tahun 21 tahun 2021 dijelaskan dalam pasal 69 ayat 5 dan dipertegas pada pasal 75 bahwa dari persub kementrian maka 15 Maret ada waktu dua bulan untuk persetujuan melalui DPRD dan Pemerintahan,” jelas Eko, Kamis (15/6/2023).
Eko sangat menyayangkan persetujuan yang dilakukan DPRD. Padahal pada satu bulan ke depan perda tersebut disahkan oleh legislatif dengan batas waktu 15 Juni 2023.
Eko juga mengatakan jika Perda ini dipaksakan maka ini tidak sah secara hukum. Dia berharap masyarakat dilindungi dan tidak dijadikan korban dengan disahkannya Perda RTRW.
“Di Perda yang baru nomor 12 tahun 2010 tentang RTRW disana dinyatakan hanya di wilayah Lekok. Tapi di Perda yang baru ini malah semuanya diploting dan diperluas semuanya,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Setelah Banmus, DPRD Kabupaten Pasuruan Akan Lakukan Rapat Paripurna Pembahasan RTRW
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengatakan bahwa keluarnya Fraksi Nasdem merupakan hak. Tindakan tersebut merupakan bentuk sebuah demokrasi.
“Kalau untuk mendengar pandangan fraksi sudah dilakukan dalam rapat Paripurna yang kedua. Lalu untuk jawabannya dilakukan pada Rapat Paripurna ketiga lalu,” jelas Dion. [ada/but]






