Malang (beritajatim.com)– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menegaskan bahwa Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Agus Harianto, terbukti melanggar Undang-undang Desa karena melakukan tindakan yang tidak netral dalam Pilkada 2024. Pengumuman tersebut disampaikan Bawaslu melalui pemberitahuan status laporan pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Agus Harianto diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, yakni Paslon GUS, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang. Laporan terhadap tindakan Kades Talok ini pertama kali diajukan oleh Tim Hukum Paslon SALAF (Sanusi-Lathifah), yang diwakili oleh Rudi Santoso pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Abdul Alam Amrullah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Agus Harianto terkait dengan peraturan dalam UU Desa, bukan pidana pemilu. “Bentuk pelanggarannya adalah tindakan tidak netral dan mengajak untuk membuat komitmen dengan salah satu paslon,” jelas Alam, Jumat (1/11/2024).
Karena pelanggaran ini terkait dengan UU Desa, lanjut Alam, maka sanksinya berada di ranah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. “Kami hanya meneruskan temuan ini, dan keputusan terkait sanksi berada di Pemkab Malang melalui mekanisme yang ada,” tambahnya.
Status laporan dari Bawaslu Kabupaten Malang telah diteruskan kepada Bupati Malang dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa Otonomi Daerah. Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, mengonfirmasi bahwa Pemkab Malang telah menerima tembusan surat tersebut dan menunggu progres lebih lanjut dari Bawaslu. [yog/beq]






