Magetan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. Mereka dilarang melakukan kampanye, mengambil tindakan, atau membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh M. Ramzi, Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Magetan, saat acara pendidikan politik bertajuk Peran Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat dalam Menyongsong Pilkada Serentak 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Bakesbangpol Magetan di kantor Kelurahan Kartoharjo, Magetan, pada Kamis (19/09/2024).
Ramzi menjelaskan bahwa meskipun saat ini KPU Magetan belum menetapkan tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, kepala desa, lurah, serta perangkat desa tetap harus bersikap netral dan tidak boleh mendukung salah satu bakal pasangan calon. Pada kades dan perades, pada prinsipnya dilarang hadir dalam acara kampanye paslon.
“Netralitas kepala desa diatur dalam Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Pilkada. Jika sebelum penetapan atau masa kampanye mereka melanggar, itu masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Desa. Saat masa kampanye, pelanggaran akan diatur oleh Undang-Undang Pilkada, yang memiliki sanksi pidana,” ujar Ramzi.
Aturan ini juga dipertegas melalui Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024 yang menyatakan:
“Jika pengawas pemilihan menemukan dugaan pelanggaran oleh kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Desa, yang terjadi sebelum pasangan calon ditetapkan atau sebelum masa kampanye dimulai, maka hasil pengawasan akan diteruskan oleh Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Bupati atau Walikota yang berwenang memberikan sanksi administratif. Laporan ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Desa dan Dirjen Otonomi Daerah, serta kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.”
[fiq/beq]






