Lamongan (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Lamongan mengumumkan hasil pemetaan terhadap potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, Bawaslu Lamongan merilis beberapa rekomendasi mitigasi untuk mengurangi potensi gangguan yang dapat menghambat kelancaran pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya, menjelaskan bahwa pemetaan ini dilakukan dengan melibatkan 474 kelurahan/desa yang tersebar di 27 kecamatan. Pemetaan ini meliputi 8 variabel dan 26 indikator yang berkaitan dengan potensi kerawanan di TPS.
“Kami menemukan empat indikator kerawanan utama, enam indikator yang cukup sering terjadi, dan 13 indikator yang meskipun jarang, tetap perlu diwaspadai,” ujar Toni, Kamis (21/11/2024).
Toni merinci beberapa indikator yang paling sering terjadi di TPS, antara lain: pertama, pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia atau pindah status menjadi TNI/Polri. Indikator ini terjadi di 727 TPS yang tersebar di 26 Kecamatan dan 274 Desa/Kelurahan.
Indikator kedua adalah pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT, yang ditemukan di 550 TPS di 25 Kecamatan, mencakup 184 Desa/Kelurahan. Indikator ketiga, terdapat penyelenggara pemilu yang juga terdaftar sebagai pemilih di luar domisili TPS tempat mereka bertugas, terdeteksi di 283 TPS di 25 Kecamatan dan 112 Desa/Kelurahan.
Keempat, masalah pemilih pindahan (DPTb) yang terdaftar di 198 TPS di 26 Kecamatan dan 138 Desa/Kelurahan.
Selain itu, ada beberapa kerawanan lainnya, seperti kendala jaringan internet, lokasi TPS yang sulit dijangkau, serta masalah netralitas ASN dan TNI/Polri, yang dapat mempengaruhi kelancaran Pilkada.
Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Lamongan mengeluarkan tiga rekomendasi mitigasi penting untuk memastikan Pemilihan Pilkada 2024 berjalan lancar dan aman.
Pertama, kepada KPU Kabupaten Lamongan, Bawaslu merekomendasikan untuk segera melakukan mitigasi terhadap potensi kerawanan yang terkait dengan pengguna hak pilih, lokasi TPS, dan logistik pemilu.
Kedua, untuk Pemerintah Kabupaten Lamongan, Bawaslu merekomendasikan agar melakukan langkah mitigasi terkait netralitas ASN, serta memastikan kelancaran jaringan internet dan pasokan listrik di seluruh TPS.
Rekomendasi ketiga, kepada Kapolres Lamongan dan Kodim 0812 Lamongan, untuk melakukan mitigasi terkait netralitas TNI/Polri, pengamanan TPS, dan pencegahan politisasi SARA yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada. [fak/beq]






