Lamongan (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Lamongan melayangkan saran perbaikan (Sarper) kepada KPU Kabupaten Lamongan terkait adanya beberapa calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS).
Kordiv SDM Organisasi dan Diklat, Bawaslu Kabupaten Lamongan, Muttaqin mengatakan bahwa sarper tersebut sengaja dilayangkan lantaran pihaknya menemukan setidaknya 1.102 calon anggota KPPS, tersebar di 27 Kecamatan se-Lamongan yang TMS. “Ada 1.102 calon anggota KPPS yang diduga TMS, terdiri dari 149 orang merupakan anggota/pengurus parpol dan 953 orang yang diduga tidak berada dalam wilayah kerja KPPS,” kata Muttaqin, Jumat (5/1/2024).
Muttaqin menjelaskan, Sarper tersebut dilayangkan ke KPU Lamongan bukannya tanpa alasan, tapi didasarkan pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tepatnya pada pasal 72 huruf e dan f UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Di UU Pemilu disebutkan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN di antaranya tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan,” jelas Muttaqin.
“Selain itu, juga disebutkan bahwa calon anggota disyaratkan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,” imbuhnya.
Tak hanya tertuang di Undang-Undang, ungkap Muttaqin, syarat tersebut juga diatur dalam pasal 35 ayat (1) huruf e dan f Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Termasuk juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. Seperti pada Bab II, sub A, Persyaratan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK, PPS, dan KPPS.
Lebih lanjut, Muttaqin menerangkan, beberapa calon anggota KPPS yang diduga TMS itu diketahui dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Lamongan bersama Panwascam dan PKD se-Kabupaten Lamongan. “Bahkan kami juga menemukan masih ada calon anggota KPPS TMS tapi masih diloloskan dalam tahapan seleksi. Ada juga yang tidak lolos administrasi hanya karena baru saja lulus kuliah,” bebernya.
Dengan sarper yang dilayangkan itu, Muttaqin mengimbau kepada KPU Lamongan agar segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “Semoga bisa langsung ditindaklanjuti. Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tiap tahapan Pemilu yang berjalan, sehingga terwujud Pemilu 2024 yang jujur dan adil,” pungkasnya.[riq/kun]






