Mojokerto (beritajatim.com) – Media dinilai menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto mengandeng media untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 melalui Media Gathering.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan jika media adalah ganda terdepan untuk menyampaikan informasi.
“Dengan adanya media ini, kita terbantu sekali untuk proses sosialisasi. Untuk menginformasikan kepada masyarakat, mengorek informasi dan mengclearkan itu justru media,” ungkapnya.
Menurutnya media turut mengawasi dari awal hingga akhir sehingga pihaknya berharap media di Kota Mojokerto dapat bersinergi bersama untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2024. Pada kesempatan tersebut, Dian menjelaskan adanya perubahan sejak dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
“Ada beberapa hal yang mengalami perubahan, terkait kewenangan dan tanggung jawab KPU maupun Bawaslu, terkait penertipan APK (Alat Peraga Kampanye) sekarang dilakukan tim paslon sendiri bersama KPU, bukan tanggung jawab Bawaslu, tapi Bawaslu tetap mengiventarisir letak APK dan KPU mengkonfirmasi ke paslon,” katanya.
Di PKPU Nomor 17 Tahun 2024 juga mengubah teknis Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika sebelumnya posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejajar duduk dengan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) 1, KPPS 2 dan KPPS 3. Saat ini, PTPS dan saksi pasangan calon (paslon) duduk di belakang KPPS 1, KPPS 2 dan KPPS 3.
“Dalam hal pemberitahuan, dulu harus mendatangi tapi sekarang mendatangi memberikan surat undangan pemberitahuan namanya C6 Kwk. Jika yang bersangutan tidak bisa diketemui saat membagi H-3, tapi sekarang petugas KPPS memberitahukan ke pemilih bisa melalui surat pemberitahuan C6 kwk lewat scan dishare ke no HP pemilih,” jelasnya.
Dian menyampaikan, saksi paslon pada Pemilu 2024 lalu ada di Bawaslu namun saat ini ada di KPU. Pendaftaran saksi paslon, surat mandat dikonfirmasi ke KPPS kemudian bimbingan teknis (bintek) di KPU. Namun Bawaslu tetap melaksanakan kapasitas saksi paslon sehingga Bawaslu mensosiasikan.
“Besok (hari ini), Bawaslu melaksanakan penguatan kapasitas untuk saksi paslon sebelum proses debat ketiga. Harapan kami kira-kira apa potensi pelanggaran yang ada di TPS, kami melaksanakan pengawasan dalam rangka UU tapi untuk saksi paslon mengawasi untuk kepentingan masing-masing tapi sama yang dijaga,” ujarnya.
Yakni menjaga integritas di Pilkada Serentak 2024. Terkait kampanye di Kota Mojokerto ini tidak ada lagi pembagian zonasi, beda halnya dengan Kabupaten Mojokerto. Tidak ada jadwal kampanye tapi, lanjutnya, pelaksanaan kampanye paslon harus mengajukan pemberitahuan ke pihak kepolisian.
Dalam Media Gathering Sinergi Bersama Media Menuju Pemilihan 2024 yang berintergitas di Kota Mojokerto dua narasumber. Yakni dari Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Jawa Timur, Royin Fauziana dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Pastisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Mojokerto Ilham Bagus Priminanda. [tin/ted]







