Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu Kades di Kecamatan Pungging ini dilaporkan ke lembaga pengawas independen tersebut.
Secara terang-terangan Kades tersebut mendukung salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto yang maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Dukungan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun TikTok @Kadesjapanesse99 milik yang bersangkutan.
Ada dua video yang diposting oleh sang pemilik akun yang diduga merupakan milik Kades tersebut. Video pertama tampak sang Kades menggenakan kaos salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Mojokerto. Dengan tersenyum dan mengacungkan jari sebagai tanda nomor urut pasangan calon calon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukung.
Sementara di video kedua, tampak yang bersangkutan duduk di kursi dan di meja yang ada di depannya ada tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dalam video tersebut perekam video menanyakan terkait uang tersebut digunakan untuk apa? Yang bersangkutan menjawab jika uang tersebut untuk kebutuhan salah satu paslon.
Bahkan yang bersangkutan menyebut uang tersebut akan disebarkan ke masyarakat di beberapa daerah. Yang bersangkutan menegaskan jika paslon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukungnya tersebut insya Allah menang dalam Pilbup Mojokerto satu putaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kades di Kecamatan Pungging. “Ada masyarakat yang melapor dengan membawa bukti berupa dua video dan dua orang saksi,” ungkapnya, Rabu (23/10/2024).
Masih kata Dody, dua video tersebut diuploud di akun TikTok yang bersangkutan. Video pertama diposting sekitar satu minggu lalu, sementara video kedua diposting pada, Selasa (22/10/2024) kemarin. Meski sudah didownload oleh masyarakat, namun kedua video tersebut sudah dihapus oleh yang bersangkutan.
“Sudah dihapus tapi sudah didownload oleh masyarakat. Kita akan rapat pleno untuk memenuhi syarat formil dan materiil, setelah itu diterbitkan register baru penanganan ke Sektra Gakkumdu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Setelah syarat formil dan materiil diregister, kita datangkan,” jelasnya.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan mulai dari pelapor, terlapor dan saksi-saksi untuk menemukan fakta dari peristiwa tersebut. Rapat pleno bersama Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto dilakukan dalam waktu 1×24 jam pasca Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima laporan.
“Tiga hari, Jumat. Besoknya baru dipanggil (pelapor, terlapor dan saksi) dan argo berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Idola (Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi), Afidatus Solikhah mengaku, tidak mengetahui terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas Kades yang membawa nama paslon Idola. “Yang jelas kita tidak ada kaitannya dengan itu. Bahkan kita juga nggak tahu, kita tahunya dari media,” ujarnya.
Masih kata mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini, pihaknya tidak mengetahui terkait uang yang ada di video milik salah satu Kades di Kecamatan Pungging tersebut. Termasuk digunakan untuk kepentingan apa? Pihaknya mengaku tidak pernah berhubungan dengan Kades yang dilaporkan tersebut.
“Kami dari Tim Idola juga pernah berhubungan dengan Pak Kades tersebut, apalagi berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya uang. Kami pribadi tidak terlalu mempersoalkan bahwa itu semua hak masing-masing meskipun sebenarnya karena beliau Kepala Desa yang memang seharusnya tidak menunjukkan keberpihakannya. Harus netral,” tuturnya.
Meski yang bersangkutan mengatakan dukungannya terhadap paslon Idola, menurutnya tidak ada persoalan di Tim Idola hingga melangkah ke jalur hukum. Afida menambahkan, jika laporan dugaan netralitas Kades tersebut menyangkut yang bersangkutan meski ia menyayangkan apa yang dilakukan dengan yang bersangkutan.
“Prosesnya itu kan personal dengan yang bersangkutan. Itu hak pribadi masing-masing orang, meskipun kami menyayangkan karena beliau sebagai Kepala Desa. Yang seharusnya netral,” pungkasnya. [tin/ian]
![Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kades dalam Pilkada Serentak 2024. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241023-WA0007_7O3JLwse73-1024x598.jpeg)





