Gresik (beritajatim.com) – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) disorot oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik. Lembaga penyelenggara pemilu itu menilai banyak menemukan pelanggaran pantarlih saat melakukan pencocokan dan ketelitian, atau coklit pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Gresik Habiburrahman menuturkan, berkaitan dengan proses tahapan pilkada, pihaknya telah melakukan identifikasi permasalahan coklit yang dilakukan pantarlih ditemukan banyak pelanggaran.
“Salah satu pelanggaran pantarlih di antaranya tidak melakukan coklit, keanggotannya belum ada surat keputusan, serta tidak turun sendiri melainkan meminta orang lain saat melakukan coklit,” tuturnya, Rabu (26/6/2024).
Selain pelanggaran tersebut, ada 7.278 daftar pemilih khusus (DPK) tidak dilakukan coklit pada pemilu 2024.
“Semua potensi itu menimbulkan pelanggaran. Untuk itu, Bawaslu mendorong petugas pantarlih lebih teliti lagi melakukan coklit meski masih dalam tahapan,” ungkapnya.
Aspek lainnya yang bisa menimbulkan kerawanan saat coklit, kata Habib, penduduk yang direlokasi terdampak bencana. Tapi belum mengurus perubahan kependudukan. Serta penduduk yang diluar negeri atau luar daerah.
“Pemilih yang terkonsentrasi di ponpes, lapas, rusun, apartemen, penduduk yang telah meninggal maupun anggota TNI/Polri yang masuk potensi daftar pemilih banyak belum dicoklit,” katanya.
Sementara Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Gresik, Robbah Khunaifi menyatakan bahwa coklit yang banyak ditemukan permasalahan. Pihaknya mengkedepankan beberapa strategi. Misalnya, proses pengawasan serta menghimbau kepada KPU beserta jajaran melakukan sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
“Kami juga melakukan patroli pengawasan berdasarkan identifikasi serta uji petik. Masyarakat juga bisa melaporkan bila belum dicoklit sebagai pemilih,” tandasnya. [dny/but]






