Bondowoso (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso mengingatkan adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 jika pelaksana pemilihan tidak teliti dalam pemutakhiran data pemilih.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda, menyampaikan bahwa kelalaian dalam memperbarui data pemilih bisa memicu PSU.
“Bagi yang sudah masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) pindah memilih, maka akan di-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat),” ujarnya, Rabu (25/9/2024).
Ia menegaskan, jika status TMS seseorang tidak diperhatikan dan mereka tetap diberi hak suara, hal itu bisa menjadi penyebab PSU. “Kalau ada yang TMS dan tetap diberi undangan serta mencoblos pada hari H, maka dapat menyebabkan PSU,” jelasnya.
Huda meminta KPU dan jajarannya untuk lebih cermat dalam mengelola data pemilih. “Jika tidak dicermati dengan baik, ini bisa menimbulkan masalah serius,” tegasnya.
KPU Bondowoso sendiri telah menetapkan DPT Pilkada 2024 pada 18 September 2024 di Hotel Ijen View dengan jumlah 601.133 pemilih, yang terdiri dari 290.862 laki-laki dan 310.271 perempuan. Jumlah ini mengalami penurunan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berjumlah 602.444 calon pemilih.
“Selisih sekitar 1.100 pemilih dari DPS,” ungkap Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bondowoso, Imroatul Husnah.
Data calon pemilih ini juga terus menurun sejak keluarnya Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri yang awalnya berjumlah 609.470 jiwa. [awi/beq]






