Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mengaku selama masa kampanye Pemilu 2024 nihil penanganan pelanggaran kampanye. Hal itu lantaran, dari hasil pengawasan maupun laporan yang masuk ke Bawaslu Bojonegoro tidak ada.
“Selama masa kampanye tidak ada laporan masuk maupun temuan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo, Senin (12/2/2024).
Meski begitu, menurut Handoko, memasuki masa tenang, pada 11 hingga 13 Februari 2024 masih ada alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Beberapa APK yang masih terpasang itu seperti bentuk billboard yang berukuran besar.
Belum diterbitkannya APK yang masih terpasang itu karena menurut pria yang akrab disapa Hans, karena terkendala teknis. “Kami tidak punya alatnya untuk penertiban. Sehingga hari ini kami telah berkoordinasi dengan pemilik billboard maupun instansi lainnya,” terangnya.
Sedikitnya ada lima titik billboard berukuran besar yang bergambar peserta Pemilu 2024 masih terpasang. Seperti diantaranya billboard bergambar pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran yang ada di Jalan Veteran, tepatnya di depan Terminal Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.
Sementara, jadwal kampanye Pemilu 2024 ini mulai dilakukan 28 November 2023-10 Februari 2024. Jenis kampanye yang digelar yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
Kemudian pada, 21 Januari-10 Februari 2024 masuk jenis kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring. [lus/but]






