Blitar (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan kekeliruan rekapitulasi formulir model C Hasil di beberapa TPS. Dari pantauan Bawaslu, ada sejumlah kekeliruan yang dilakukan KPPS saat melakukan rekapitulasi formulir model C Hasil dan Salinan.
“Jadi ada beberapa TPS yang formulir C hasil dan Salinan itu tidak sama, ada pula yang salah input di formulir C hasil,” kata Masrukin, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Senin (19/2/2024).
Saat ditanya berapa jumlah TPS yang keliru melakukan rekapitulasi, Bawaslu Kabupaten Blitar mengatakan pihaknya belum melakukan pendataan secara detail. Namun ada beberapa TPS yang ketahuan melakukan kekeliruan dalam proses rekapitulasi.
“Kalau soal banyak tidaknya kami belum mendata detailnya, tapi sudah kami tandai,” tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan hal itu hanyalah kekeliruan, tapi bukan kesengajaan atau bentuk kecurangan. Kekeliruan rekapitulasi ini disinyalir terjadi lantaran faktor kelelahan yang alami oleh KPPS.
“Bukan kecurangan tapi hanya kekeliruan mungkin karena KPPSnya capek lelah, wajar kalau keliru makanya di rekapitulasi tingkat kecamatan harus dibenarkan,” imbuhnya.
PKD dan Panwaslu Kecamatan harus menyampaikan hal hal yang tidak sesuai didasarkan pada bukti c hasil dan c salinan. Kekeliruan tersebut juga harus dilakukan pembenahan di rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Bawaslu memastikan bahwa data perolehan sesuai dengan hasil penghitungan suara di TPS. Kami bertekad menjaga hasil pemilu ini mulai dari tingkat paling bawah hingga Kabupaten,” tandas Masrukin. [owi/beq]






