Bangkalan (beritajatim.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bangkalan menggagalkan kampanye salah satu calon legislatif (Caleg) semula akan digelar di kantor balai kelurahan.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pengagalan agenda kampanye itu dilakukan sebagai upaya mencegah adanya pelanggaran. “Kejadianya di salah satu kelurahan. Kami gagalkan sebagai upaya pencegahan,” terangnya, Senin (4/12/2023).
Akibatnya, lanjut Mustain, pelaksanaan kampanye kemudian dipindah ke salah satu rumah warga yang ada di sekitar lokasi. Ia mengaku, pelaksanaan kampanye tidak boleh dilakukan di tempat milik fasilitas negara.
“Salah satu aturan yang harus ditaati yaitu kampanye tidak boleh dilakukan di fasilitas negara seperti balai kelurahan itu. Akhirnya dipindah ke rumah warga,” imbuhnya.
BACA JUGA: Terlibat Deklarasi Paslon, PNS Bangkalan Dipanggil Bawaslu
Ia berharap, masyarakat maupun peserta pemilu dapat menaati aturan tersebut. Sehingga kampanye yang dilakukan tidak melanggar aturan. “Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandasnya. [sar/suf]






