Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada Ririt Angi Jiwo Fiyati, kurir narkotika jenis ganja asal Kota Malang. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika lintas kota dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 4 kilogram.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Sukamto dalam sidang di ruang Sari 2 PN Surabaya. Dalam amar putusan, majelis menyatakan Ririt Angi Jiwo Fiyati binti Jiwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram.”
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya sebagai pengurang pidana. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti itu meliputi satu unit handphone OPPO A16 warna silver; empat bungkus plastik hitam berisi batang, daun, dan biji ganja dengan berat netto masing-masing sekitar 1.056,580 gram, 963,420 gram, 1.008,030 gram, dan 1.004,840 gram; dua rompi berlogo Telkomsel Blackberry warna merah; dua kardus coklat yang terbungkus bubble wrap hitam; satu bendel plastik klip ukuran sedang; serta satu unit timbangan elektrik.
Fakta penting dalam putusan ini, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa. Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU di persidangan.
Dalam persidangan terungkap, Ririt Angi Jiwo Fiyati ditangkap aparat kepolisian setelah menerima kiriman ganja melalui jasa ekspedisi ke kamar kosnya di kawasan Lowokwaru, Kota Malang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket ganja dengan total berat netto mencapai 4.032,87 gram.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa bukan kali pertama terlibat dalam peredaran narkotika. Sejak Juli 2025, Ririt Angi tercatat sedikitnya tujuh kali berperan sebagai kurir dan perantara narkotika atas perintah seorang pengendali berinisial Hatta, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta berpotensi merusak generasi muda. Jumlah barang bukti ganja yang mencapai lebih dari 4 kilogram menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam penuntutan pidana. [uci/beq]

as a preferred source on Google




