Surabaya (beritajatim.com) – Anggota kepolisian tampaknya harus memikirkan cara yang tepat untuk membuat kapok para bandit curanmor di Surabaya. Pasalnya, MJ (36) warga Sidotopo nekat mengulangi perbuatannya usai 3 bulan menghirup udara bebas. Alhasil, ia kembali reunian dengan teman napinya.
Padahal, menurut catatan kepolisian, MJ telah melakukan aksinya di 12 TKP (tempat kejadian perkara) di Surabaya. Namun, kurungan penjara tak membuatnya jera. Ia kembali ditangkap oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKP Zainal Abidin, Jumat, 23 Desember 2022. Itu setelah dirinya mencuri di kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, tersangka ditangkap saat menikmati kopi di sebuah warung di Jalan Kapasan usai menjual sepeda motor hasil curiannya. “Kami tangkap di wilayah Kapasan, Simokerto, Surabaya. Penangkapan itu berdasarkan pada bukti-bukti yang sudah kami kantongi,” ujar Mirzal, Rabu, 28 Desember 2022.
[berita-terkait number=”3″ tag=”curanmor-surabaya”]
Aksi MJ sempat viral di media sosial karena rekaman CCTV yang diunggah oleh korban. Mirzal menjelaskan, dalam 3 bulan usai bebas, MJ mencuri di 4 lokasi di Surabaya. Yaitu, parkiran Apotek K-24 Kapas Krampung, 2 kali di Perumdos ITS dan aksi terakhir di gedung jurusan design produk kampus ITS. “Tersangka yang merupakan residivis membuat kami mudah mengidentifikasi dari modus dan wajah di CCTV,” tegas Mirzal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu sepeda motor Yamaha Mio, satu STNK sepeda motor dengan Nopol W 4424 ES, satu buah remote sepeda motor, dan satu motor Suzuki FU warna hitam yang biasa digunakan pelaku. Saat ini, polisi tengah menyelidiki penadah yang menerima penjualan motor dari MJ.
Dari pengakuan MJ, sulitnya mencari pekerjaan setelah dipenjara membuat ia kesulitan bekerja sehingga kembali nekat mengulangi perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Atas perbuatannya satu tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. [ang/suf]






