Malang (beritajatim.com) – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang menyatakan PD Jasa Yasa menunggak pajak. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Klaim Plt Direktur Utama PD Jasa Yasa, Husnul Hakim Syadad jika pihaknya sudah membayar pajak ke kas daerah Pemkab Malang tahun 2022 dibantah Kepala Bapenda, Made Arya. Pada beritajatim.com, Kamis (15/6/2023) siang ini, Made tegas mengatakan PD Jasa Yasa menunggak pajak daerah lebih dari Rp1 miliar.
“Betul, tunggakan Rp1 miliar lebih,” tegas Made.
Kata Made, pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa data tunggakan pajak daerah yang harus dibayarkan PD Jasa Yasa selaku Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Pemkab Malang itu.
“Data tunggakan akan di siapkan Bidang P3O,” tutur Made.

Bidang P3O merupakan bagian Penagihan, Pemeriksaan dan Pengendalian Operasional di Bapenda Kabupaten Malang. Nantinya, Bapenda akan mengeluarkan sejumlah data penagihan sekaligus pemeriksaan keuangan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Made menyangkal jika PD Jasa Yasa selama 2022 sudah melakukan pembayaran pajak hingga mengklaim penyumbang pajak terbesar selaku BUMD.
Baca Juga:
Direktur Jasa Yasa: Kami Ini Penyumbang Pajak Terbesar
Adapun data yang diterima beritajatim.com sejauh ini, tertera rincian tunggakan pajak yang harus dibayarkan PD Jasa Yasa sejak tahun 2020 dan tahun 2021. Jumlah total tunggakan diketahui sebesar Rp1.033.618.460.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Administrasi sekaligus PLT Direktur Utama PD Jasa Yasa, Husnul Hakim Syadad mengaku, berkontribusi membayar pajak cukup besar ke Bapenda Kabupaten Malang.
“PAD kita tahun 2022 masih Rp 300 juta, lalu kontribusi pajak kita ke Pemkab Malang juga besar, Rp 1,1 Milyar. Tidak ada potongan, karena kita minta potongan tidak diberi. Kita bayar, dan itu pajak terbesar PD Jasa Yasa selama ini setelah dihantam Covid-19 loh. Kita tertib bayar pajak, silahkan dilihat melalui aplikasi Bapeda C-Money,” tegas Husnul, Selasa (12/6/2023) lalu.

Husnul bahkan mengaku siap bertemu dengan DPRD Kabupaten Malang menjelaskan seluruh potensi yang dimiliki Jasa Yasa.
“Kami siap dipanggil kapanpun, kalau audiensi dengan Dewan maupun Pemkab sejauh ini belum ada. Hanya kemarin kita bertemu dengan Kementerian, ya kita sampaikan apa adanya. Kalau rugi ya kita bilang rugi, kalau Jasa Yasa untung ya kita jelaskan kita untung,” ucap Husnul.
Tunggakan pajak serta tidak menguntungkannya PD Jasa Yasa selaku BUMD milik Pemkab Malang, pemerintah daerah dalam sidang Paripurna tentang laporan jawaban Bupati Malang dalam pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Malang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, bakal dilakukan evaluasi bagi PD Jasa Yasa.
Baca Juga:
Bakal Dibubarkan, Jasa Yasa Klaim Pernah Sumbang PAD Rp 1 Miliar
Menurut Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto ketika di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang saat itu, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Malang sepakat dengan pemandangan DPRD Kabupaten Malang, bahwa BUMD memiliki kontribusi penting terhadap penerimaan PAD dan perkembangan perekonomian daerah.
Pemkab Malang juga berniat melakukan evaluasi dan Kajian Investasi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malang kepada Perumda Jasa Yasa melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang.
Dimana selanjutnya, hasil kajian tersebut menjadi salah satu bahan dalam pengambilan kebijakan terkait penyertaan modal Perumda Jasa Yasa.
PD Jasa Yasa adalah BUMD milik Pemkab Malang yang mengelola beberapa unit usaha. Antara lain Pantai Wisata Balekambang di Kecamatan Bantur, Pantai Wisata Ngliyep di Kecamatan Donomulyo, Pemandian/Kolam Renang Metro di Kecamatan Kepanjen, Pemandian/Kolam Renang Dewi Sri di Kecamatan Pujon, Pemandian/Kolam Renang Sumberwaras di Kecamatan Lawang. Serta Songgoriti.
Khusus Songgoriti kini sudah dipihak ketigakan. PD Jasa Yasa hanya menerima kontribusi bersih Rp 450 juta per tahun untuk kontrak kerja dengan PT AJI selama 20 tahun. [yog/beq]






