Blitar (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar mengaku telah memberikan surat teguran kepada 90 sopir truk pasir. Surat teguran ini diberikan usai puluhan sopir tersebut ketahuan tak membayar Pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Diketahui 90 sopir tersebut mengambil pasir dan batu dari lokasi penambangan di Blitar namun mereka tidak diberi Surat Tanda Pengambilan (STP) oleh sang penambang. STP sendiri merupakan bukti bahwa sang pengusaha tambang telah membayarkan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dengan kondisi tersebut, maka ada indikasi bahwa sopir truk tersebut mengambil pasir dan batu dari pengusaha tambang ilegal. Maka dari itu, Bapenda Kabupaten Blitar langsung memberikan surat teguran kepada sopir tersebut agar disampaikan ke penambang.
“Jadi surat teguran itu kita berikan kepada penambang tapi kita minta sopir untuk menyerahkan ke penambangnya,” ungkap Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda, Roni Arif Satriawan, Senin (18/8/2025).
Dari pantauan selama 40 hari ini, masih banyak truk pasir dan batu yang memilih menghindari pos pengawasan. Mereka sengaja menghindari pos pengawasan karena terindikasi mengambil pasir dan batu dari lokasi ilegal.
“Jadi ada 3 hal di surat teguran itu satu dia tidak membawa STP MBLB, dia juga tidak membawa kalau itu objek dikecualikan dari pajak, dia juga tidak membawa itu,” tegasnya.
Usai melayangkan surat teguran, Bapenda akan mengajak Satpol PP Kabupaten Blitar mendatangi langsung lokasi tambang. Hal ini akan dilakukan agar sang pengusaha mau mengurus perizinan secara resmi.
“Kita akan datangi bersama teman-teman Satpol PP, karena masih kemarin ya nanti akan kita rekap man-mana yang perlu kita datangi, kita perlu tegasi kita akan datangi dengan Satpol PP,” tandasnya. [owi/beq]






