Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai mematangkan sejumlah rancangan regulasi yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) disepakati dalam pembahasan bersama Tim Eksekutif.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat kerja di Ruang Bapemperda DPRD Bojonegoro. Dari jumlah tersebut, tiga Raperda merupakan kategori wajib, tujuh usulan eksekutif, dan tiga lainnya merupakan inisiatif legislatif.
Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sudiyono, mengatakan pembentukan sejumlah regulasi tersebut didasarkan pada kebutuhan daerah, kepentingan masyarakat, serta tindak lanjut terhadap ketentuan pemerintah pusat.
“Untuk lengkapnya nanti setelah ditetapkan dalam paripurna Propemperda,” kata Sudiyono kepada awak media. Kamis (5/11/2026).
Salah satu rancangan yang dinilai penting adalah Raperda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta dan kekayaan budaya lokal agar tidak diklaim maupun diakui sebagai milik daerah lain.
Sudiyono mencontohkan kesenian tradisional Sandur yang menjadi salah satu warisan budaya khas Bojonegoro. Menurutnya, identitas budaya daerah perlu memiliki perlindungan melalui regulasi yang jelas.
“Misalnya Sandur asli Bojonegoro, supaya tidak diakui oleh masyarakat luar atau wilayah lain. Hal-hal seperti itu harus kita atur dan lindungi, supaya hasil karya cipta masyarakat kita mempunyai hak yang harus dilindungi dan tidak diakuisisi orang lain,” jelasnya.
Selain perlindungan kekayaan intelektual, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga menjadi perhatian. Kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila dan semangat kebangsaan.
Regulasi lain yang dianggap strategis adalah Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Sudiyono menilai, besarnya potensi pertanian, terutama produksi padi, perlu diimbangi dengan kebijakan yang menjamin ketersediaan dan perlindungan pangan di daerah.
Menurutnya, potensi produksi padi Bojonegoro yang menjadi salah satu terbesar di Jawa Timur harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. “Perlu kita buat aturan atau Perda, mengingat potensi hasil pangan kita, khususnya padi, termasuk nomor satu di Jawa Timur. Supaya pangan yang ada di Bojonegoro ini bisa terlindungi dan dimanfaatkan untuk masyarakat, khususnya masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya,” paparnya.
Dalam pembahasan CPPD, legislatif dan eksekutif ternyata sama-sama mengajukan rancangan regulasi dengan materi serupa. Agar tidak terjadi duplikasi dalam agenda legislasi daerah, kedua pihak akhirnya menyepakati hanya satu usulan yang diakomodasi.
DPRD memilih tidak melanjutkan usulan tersebut karena pihak eksekutif juga telah memasukkan CPPD dalam daftar pengajuan.
“Eksekutif juga mengusulkan CPPD, legislatif juga mengusulkan CPPD. Tidak mungkin dua-duanya kita akomodasi, sehingga kita tawarkan. Karena eksekutif juga mengusulkan, akhirnya legislatif mengalah,” ungkap Sudiyono.
Setelah pembahasan bersama tersebut, Propemperda 2027 selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Bojonegoro untuk mendapatkan penetapan.
Perlu diketahui, dalam rapat tersebut dihadiri Ketua Bapemperda Sudiyono, Wakil Ketua Ahmad Shofiyuddin, serta sejumlah anggota Bapemperda.
Sementara dari unsur eksekutif, hadir perwakilan Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). (fif/ted).






