Magetan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Magetan melalui Gabungan Komisi A dan C mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan pengelolaan aset pemerintah daerah dengan regulasi terbaru sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaan aset milik daerah.
Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut, Gabungan Komisi A dan C mencatat sedikitnya 22 pasal perlu dirumuskan kembali. Selain itu, terdapat 43 poin perubahan yang telah mendapatkan saran penyempurnaan melalui proses fasilitasi.
Laporan hasil pembahasan Gabungan Komisi A dan C itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan pada 4 November 2026. Laporan tersebut ditandatangani Ketua Gabungan Komisi A dan C, Dwi Aryanto, serta Sekretaris Didik Haryono.
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi terbaru tersebut menjadi dasar penyesuaian sejumlah ketentuan dalam perda yang sebelumnya mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Pemerintah daerah perlu menyelaraskan aturan di tingkat kabupaten agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam prosesnya, raperda perubahan pengelolaan BMD telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada 5 Februari 2026.
“Selanjutnya, hasil fasilitasi terhadap raperda ini diterbitkan pada 2 Juli 2026. Hasil fasilitasi itu memuat sejumlah saran penyempurnaan, terutama berkaitan dengan konsideran dan penyesuaian pasal-pasal dalam rancangan peraturan daerah,” terang Dwi Aryanto.
Legislator Partai Amanat Nasional itu juga mengatakan bahwa Gabungan Komisi A dan C kemudian menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut melalui pencermatan dan pembahasan bersama tim penyusun raperda dari pihak eksekutif.
Salah satu hasil pembahasan yang menjadi perhatian adalah penghapusan sejumlah ketentuan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Secara keseluruhan, terdapat ketentuan dalam 18 pasal dan satu ayat yang dihapus.
Beberapa ketentuan yang dihapus di antaranya Pasal 4 ayat (10) mengenai barang berupa tanah yang keberadaannya dibuktikan melalui surat keterangan kepala kelurahan.
Kemudian Pasal 45 mengenai pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain tanpa persetujuan. Penghapusan juga dilakukan terhadap Pasal 115 tentang tahapan tukar-menukar dan Pasal 124 mengenai tahapan hibah BMD.
Selain itu, Pasal 134 dan Pasal 135 yang mengatur tahapan penyertaan modal turut dihapus karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan mengenai Tim Inventarisasi BMD dalam Pasal 150 juga masuk dalam bagian yang dihapus.
Penyesuaian regulasi pengelolaan aset daerah ini dinilai penting karena Barang Milik Daerah merupakan salah satu komponen kekayaan pemerintah yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pengelolaan aset yang tertib, memiliki dasar hukum jelas, serta didukung administrasi yang memadai diperlukan agar pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian aturan juga menjadi bagian penting untuk menghindari persoalan hukum dalam pengelolaan maupun pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Dalam dokumen penjelasan raperda, perubahan regulasi ini juga dimaksudkan untuk meninjau kembali praktik pengelolaan BMD agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum daerah.
Pemerintah Kabupaten Magetan diharapkan dapat menerapkan tata kelola aset yang lebih tertib dan memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, pembaruan aturan tersebut diharapkan mampu mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam laporan yang dibacakan pada rapat paripurna, Gabungan Komisi A dan C secara resmi merekomendasikan agar raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 dapat dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Magetan.
Rekomendasi tersebut menjadi tindak lanjut dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan bersama tim raperda eksekutif. Dengan adanya perubahan regulasi ini, pengelolaan Barang Milik Daerah di Magetan diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih sesuai dengan ketentuan terbaru.
Tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan dalam forum DPRD sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. Setelah ditetapkan, ketentuan baru tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola, memanfaatkan, dan menatausahakan aset daerah secara lebih tertib, transparan, serta akuntabel. [fiq/ted]






