Blitar (beritajatim.com) – Sebuah baliho yang terpasang di perempatan Lovi Kota Blitar diturunkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar. Baliho itu diketahui berisi 3 kritikan kepada pemerintah.
Baliho itu diketahui hanya sempat terpampang di sudut kota Blitar selama beberapa jam saja. Setelah itu anggota Satpol PP menurunkan paksa baliho kritikan ke pemerintah itu.
Berdasarkan pantauan di lapangan, banner tersebut memuat tiga poin narasi kritik yang cukup menohok dan sarat makna sosial:
“Rakyat Tertindas Program Prioritas” dengan tagar #Sadar Dipalak
“Bencana Nasional Atau Rencana Nasional” dengan tagar #Sadardibakar
“Kemiskinan Dianggurin Keracunan Dianggarain” lengkap dengan tagar #Sadardimiskinkan
Kasatpol PP Kota Blitar, Suyatno, membenarkan penertiban baliho tersebut. Menurutnya, tindakan pencabutan dilakukan secara normatif karena atribut luar ruang itu tidak mengantongi izin resmi serta dinilai mengandung unsur provokasi.
“Ya tadi untuk penertiban banner itu ya siang ini. Untuk jam pastinya jam berapa saya kurang jelas, tadi sudah ada laporan dari masyarakat terkait banner itu. Kemudian kita cek ke perizinan, dan ke Polres serta ke Polsek sebetulnya. Ternyata memang tidak ada izinnya. Ya itu secara normatif memang harus diturunkan apapun isinya, lebih-lebih memang isinya ada provokasi di situ, seperti itu,” ujar Suyatno saat dikonfirmasi pada Jumat (6/11/2026).
Suyatno mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat menjelang pelaksanaan salat Jumat, sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan, petugas langsung diterjunkan ke lokasi.
“Kita enggak tahu dipasangnya jam berapa, yang tahu malah masyarakat. Laporan dari masyarakat tadi sebelum salat Jumat, sekitar jam 11-an. Karena sudah waktunya salat Jumat, ya kita sambil menunggu koordinasi dengan OPD terkait perizinan dan sebagainya. (Setelah itu) sudah dilepaskan sama anak-anak,” tambahnya.
Meski baru ditemukan di satu titik, pihak Satpol PP menegaskan akan terus melakukan penyisiran serupa jika mendapati atribut atau banner lain yang tidak memiliki legalitas perizinan di wilayah Kota Blitar.
“Sementara yang ada di situ saja sih, di perempatan Lovi. Kalau di tempat lain kayaknya belum ada. Tapi kalau ada nanti, kalau memang enggak ada izinnya, ya apapun intinya kalau enggak ada izinnya kan kita turunkan,” tegas Suyatno. [owi/suf]






