Mojokerto (beritajatim.com) – Penggunaan oli mesin ilegal bukan sekadar merugikan konsumen secara finansial. Lebih berbahaya dari itu, pelumas yang tidak memenuhi standar mutu berpotensi memicu kerusakan serius pada mesin kendaraan.
Hal itu diungkapkan jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai membongkar praktik produksi dan perdagangan oli ilegal merek MARS di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, membeberkan bahwa oli merek MARS tersebut diduga hanya menggunakan bahan oli dasar (base oil) yang dicampur dengan lelehan biji plastik demi mengelabuhi konsumen agar tampak kental.
“Karena tidak sesuai spesifikasi teknis, mesin pasti akan cepat rusak. Pelaku hanya menggunakan oli dasar yang dicampur biji plastik untuk mengkamuflase kekentalan. Padahal oli resmi mengandung zat aditif penunjang untuk melindungi komponen mesin dari gesekan,” ungkap Dody, Jumat (6/11/2026).
Padahal, oli mesin berstandar wajib mengandung aditif khusus pelumas guna meredam gesekan komponen internal. Dody menegaskan, tingkat kekentalan fisik tidak bisa dijadikan indikator tunggal kualitas oli. Tanpa zat pelindung yang sesuai spesifikasi pabrikan, komponen mesin rentan Aus hingga berujung pada kerusakan fatal.
Guna mencegah bertambahnya korban, pihak kepolisian bergerak cepat menghentikan operasional pabrik perakitan oli ilegal tersebut.
“Tersangka diduga memahami proses pengolahan oli karena memiliki rekam jejak pernah bekerja di bagian pencampuran (blending) sebuah pabrik oli resmi,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan intensif, oli merek MARS terbukti tidak mengantongi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), serta belum pernah melalui pengujian laboratorium teknis. Selain itu, kegiatan produksi tersebut juga tidak dilengkapi izin usaha yang sah.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, sebagai tersangka tunggal sekaligus pemilik dan penanggung jawab usaha. Saat ini FR telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemilik kendaraan agar tidak mudah tergiur iming-iming harga murah maupun tampilan kemasan oli. Masyarakat diimbau selalu memeriksa keabsahan legalitas produk sebelum membeli pelumas kendaraan. [tin/but]







