Malang (beritajatim.com) – Minimnya jumlah pos pemadam di tengah luas wilayah Kabupaten Malang, mengakibatkan Respond Time atau Waktu Tanggap dalam pelayanan pemadaman kebakaran belum sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 26/PRT/M 30 Desember tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan edung dan Lingkungan.
“Iya memang, Permen PU nomor 26 tahun 2008 harusnya respond time dengan jarak 5 mil atau 7,5 km itu, pelayanan pemadaman maksimal 15 menit harus sampai di lokasi terjadinya kebakaran,” ungkap Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) Satpol PP Kabupaten Malang, Goly Karyanto, Senin (11/4/2022).
Menurut Goly, penyebab Respond Time pelayanan pemadaman itu tidak sesuai dengan amanat Permen PU, karena luas wilayah dan minimnya pos. Sehingga, sekarang rata-rata Respond Time pelayanan Damkar Kabupaten Malang mencapai 25 menit. Padahal harusnya 15 menit.
“Kami hanya ada dua pos damkar, yaitu di pos Malang dan pos Kepanjen. rata rata respond time kita 25 menit, ” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-malang”]
Goly menyebut, perlu dibuat beberapa pos damkar di wilayah Kabupaten Malang agar Respond Time pelayanan pemadaman sesuai dengan amanat peraturan.
“Kalau bicara ideal yang perlu 7 pos damkar, tetapi sementara ditambah tiga pos saja dulu, yaitu Pos Damkar Ngantang, Pos Singosari dan Pos Dampit,” bebernya.

Goly menambahkan, Pos Damkar itu mampu mengcover pelayanan pemadaman di daerah terdekat. Ia mencontohkan Pos Ngantang bisa untuk mengcover Pujon dan Kasembon.
Sementara Pos Damkar Singosari, bisa untuk mengcover wilayah Lawang, Karangploso, Dau, Pakis yang merupakan daerah industri rawan kebakaran.
Selain itu, lanjut dia, Pos Damkar Dampit, bisa mengcover wilayah Kecamatan Ampelgading, Tirtoyudo, Sumbermanjing Wetan dan sejumlah wilayah terdekat lainnya.
“Karena tahun lalu itu pernah ada kebakaran di Sumbermanjing Wetan, dari Pos Damkar Kepanjen butuh waktu 1-1, 5 jam untuk tiba di lokasi kebakaran,” Goly mengakhiri. (yog/ted)






