Jakarta (beritajatim.com) – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan optimal kepada calon jamaah haji setelah penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Bank Jatim Unit Usaha Syariah (UUS) dan Kementerian Haji dan Umrah tentang penyediaan serta pemanfaatan produk dan layanan perbankan syariah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kementerian Haji dan Umrah RI pada Kamis (20/11/2025), dihadiri Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf, Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Jaenal Effendi, Direktur Bisnis Mikro, Ritel, dan Usaha Syariah Bank Jatim Tonny Prasetyo, serta jajaran eksekutif lainnya.
Tonny menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi pembukaan rekening untuk setoran biaya haji dan umrah, pengelolaan data pendaftaran, pembatalan, hingga pelunasan jamaah, serta penyaluran dana biaya penyelenggaraan haji. Ia menegaskan bahwa MoU ini merupakan pembaruan kerja sama, seiring peralihan pengelolaan urusan haji dan umrah yang kini berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah, bukan lagi di bawah Kementerian Agama.
Menurut Tonny, penunjukan UUS Bank Jatim sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH) menjadi kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi perseroan. Peran ini, katanya, akan dijalankan dengan komitmen tinggi dalam mendukung kelancaran ibadah haji masyarakat Indonesia.
”Melalui kerjasama ini kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank Jatim siap mendukung penuh Kementerian Haji dan Umrah dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah RI Irfan Yusuf menjelaskan bahwa puluhan BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jamaah haji, sekaligus mengelola rekening tabungan untuk pembayaran setoran awal BPIH reguler maupun BPIH khusus.
”Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berencana ke rumah Allah Swt. Semua berawal dari pengelolaan keuangan lewat perbankan. Nah, kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasar prinsip syariah untuk memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam,” tegasnya.
Irfan berharap kerja sama tersebut mampu memberikan layanan terbaik bagi jamaah dan memastikan pengelolaan dana haji yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Ia menekankan bahwa seluruh BPS BPIH diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga, menghimpun, dan mengoptimalkan dana haji secara profesional.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya generasi milenial yang mulai mempersiapkan keberangkatan haji, UUS Bank Jatim menawarkan produk Tabungan Haji iB Amanah. Produk ini merupakan simpanan berbasis syariah dalam mata uang rupiah yang digunakan sebagai sarana mendapatkan kepastian porsi haji reguler dengan sistem setoran bebas atau bulanan.
Tabungan ini menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah dan memiliki sejumlah keunggulan, salah satunya proses memperoleh nomor porsi haji yang lebih mudah karena UUS Bank Jatim telah terkoneksi online dengan Siskohat (Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu). [rea/beq]






