Pasuruan (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap dua orang perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Kedua terdakwa Kasnadi alias Guplek dan Muhammad Ansori dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Putusan yang diketuk hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Meskipun terbukti secara sah dan meyakinkan, masa hukuman yang dijatuhkan mengalami penyusutan sebanyak dua tahun dari angka yang diharapkan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum, Nanda Bagus Pramukti, memberikan konfirmasi terkait hasil amar putusan yang diterima oleh kedua terdakwa di persidangan. “Sebelumnya Kasnadi dan Muhammad Ansori dituntut 7 tahun penjara, namun saat putusan turun menjadi 5 tahun,” ujar Nanda, Selasa (27/1/2026).
Selain hukuman fisik, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta atau diganti dengan tambahan kurungan selama 140 hari. Sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1,954 gram serta peralatan transaksi lainnya telah disita oleh negara untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum.
Hakim juga memerintahkan perampasan aset berupa uang tunai senilai satu juta rupiah serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi. Sementara itu, barang bukti pendukung seperti brankas besi dan buku rekapan penjualan diperintahkan untuk segera dimusnahkan oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, perhatian publik kini tertuju pada pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat menyeret nama Kasnadi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum untuk perkara pencucian uang hasil bisnis haram tersebut masih terus bergulir di meja penyidik.
Kepala Satuan Reserse Narkoba melalui Kanit II Ipda Bagus Satrio Aji menegaskan bahwa saat ini timnya masih melakukan pendalaman terhadap berkas-berkas yang ada. Fokus utama petugas adalah melacak aliran dana yang diduga berasal dari jaringan peredaran sabu lintas wilayah tersebut.
Status hukum Kasnadi atau Guplek dalam perkara pencucian uang ditegaskan belum mengalami perubahan ke tahap tersangka. Polisi masih berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait tindakan pencucian uang hasil jual beli sabu tersebut.
“Sudah penyidikan masih belum ditetapkan tersangka (Kasnadi, red). Kita masih koordinasi dengan Polda Jatim terkait kasus TPPU, dan ini masih dilimpahkan,” jelas Bagus singkat. (ada/but)






