Pasuruan (beritajatim.com) – Gelombang protes melanda internal DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan setelah belasan pengurus di tingkat kecamatan secara mendadak diberhentikan dari posisinya. Langkah pencopotan massal ini memicu ketegangan di antara para kader karena dilakukan hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).
Tercatat ada 12 Pengurus Kecamatan (PK) yang jabatannya kini diambil alih oleh Pelaksana Tugas (Plt) atas instruksi dari kepengurusan DPD Jatim. Wilayah yang terdampak pencopotan tersebut meliputi titik-titik strategis mulai dari Kecamatan Bangil, Beji, Prigen, hingga wilayah timur seperti Nguling dan Puspo.
Juru bicara PK yang dicopot, Wahyudi, menduga ada motif politik di balik keputusan mendadak yang merombak 70 persen kekuatan pengurus daerah tersebut. “Kemungkinan kita tidak mendukung salah satu calon yang maju dalam Musda, padahal tidak ada masalah sama sekali di kepengurusan,” kata Wahyudi, Selasa (27/1/2026).
Kebijakan ini dianggap sebagai upaya pembersihan dukungan guna memuluskan jalan bagi kandidat tertentu dalam pemilihan ketua yang baru. Selain jabatan ketua, posisi sekretaris dan bendahara di beberapa wilayah juga tak luput dari perombakan sepihak oleh jajaran pimpinan DPD.
Kondisi ini membuat rencana gelaran Musda pada Kamis (29/1) lusa dibayangi oleh isu ketidaksahian prosedur atau cacat hukum. Wahyudi menegaskan bahwa saat ini proses gugatan terkait sengketa kepengurusan tersebut masih bergulir dan sedang diproses di tingkat pusat.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya semua pihak menghormati mekanisme organisasi dengan menunggu hasil sidang yang sedang berjalan. “Kita menganggap cacat hukum apabila Musda tetap jalan, soalnya masih menunggu keputusan Mahkamah Partai saat ini,” terangnya saat memberikan keterangan.
Para kader yang merasa dirugikan menuntut agar agenda suksesi kepemimpinan ditunda hingga adanya ketetapan resmi dari Mahkamah Partai. Mereka khawatir jika dipaksakan, hasil Musda kali ini tidak akan memiliki legitimasi yang kuat dan berpotensi untuk digugat kembali di masa depan.
Jika instruksi penundaan tersebut diabaikan, muncul potensi akan digelarnya musyawarah tandingan setelah keputusan Mahkamah Partai resmi turun. “Seharusnya menunggu keputusan Mahkamah Partai yang saat ini belum turun agar tidak ada Musda ulang di kemudian hari,” tutup Wahyudi. (ada/but)






