Surabaya (beritajatim.com) – Faruk Efendi (43) warga Jl Raden Saleh, Sidoarjo, bandar narkoba yang ditangkap Unit Timsus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dan mengaku dianiaya oleh pihak kepolisian ternyata juga pelaku curanmor di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Surabaya dan Sidoarjo. Dalam menjalankan aksinya, Faruk ternyata mengajak putranya yang masih berusia belasan tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jika aksi Faruk dan anaknya yang masih SMP di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, terekam Kamera Closed Circuit Television (CCTV). Kini anaknya telah diamankan oleh anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dan dititipkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk anak.
“Untuk tersangka FE masih ditangani Sat Resnarkoba karena dia diduga bandar narkoba dan ditemukan barang bukti. Untuk si anak, sudah di Bapas karena masih dibawah umur,” ujar Mirzal, Senin (20/2/2023).
Dari aksi Faruk dan anaknya, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita setidaknya dua motor hasil curian yang digunakan oleh Faruk dan Anaknya. Kedua motor tersebut adalah Honda Beat dan Honda CBR.
[berita-terkait number=”3″ tag=”bandar-narkoba”]
Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, Honda CBR yang dicuri oleh Faruk ternyata milik seorang santri di Ponpes Slamet Sulaimaniyah yang dicuri pada Minggu (5/12/2022) dan sudah dilaporkan. Ke Polsek Waru.
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Faruk Efendi, tahanan kasus narkoba mengaku dianiaya oleh para petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Mendengar kabar tersebut, Astria Andi (Istri Faru) membuat surat pengaduan ke Bid Propam Polda Jawa Timur, Selasa (14/02/2023) kemarin. Surat Dumas tersebut diterima dengan nomor TPSP2/P/63/2022.
Menanggapi pengaduan itu, Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mempersilahkan langkah-langkah yang diambil oleh keluarga Faruk. Namun, ia memastikan tidak ada penganiayaan dalam proses hukum yang berlaku bagi Faruk.
“Ya gapapa, silahkan laporkan. kita sudah sesuai SOP. Kita juga punya bukti video waktu penangkapan kok. Ya gak apa-apa kalau dilaporkan,” ujar Daniel, Jumat (17/02/2023).
Daniel menerangkan jika saat Faruk ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, pihaknya menemukan bukti timbangan elektrik, satu paket sabu dalam klip serta pil koplo 1,5 butir.
“Dia kan bandar. Karena punya timbangan elektrik. Kalau cuman pakai kenapa butuh timbangan,” imbuh Daniel dengan santai.
Daniel mengatakan, saat ini dirinya telah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana lantaran, saat petugas kepolisian menggerebek rumah Faruk, ditemukan dua kunci T dan 7 anak kunci T. Setelah didalami, Faruk merupakan bandit curanmor yang beraksi bersama anaknya yang masih 13 tahun.
“Dia residivis curanmor. Sekarang ada LP di Reskrim. Dia kalau nyuri motor ngaku kalau beraksi sama anaknya yang masih 13 tahun. Nanti bisa konfirmasi Kasat Reskrim. Kita sudah koordinasi,” tegas Alumni Akpol 2004 tersebut. [ang/suf]






