Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya memberikan pendampingan terhadap balita berusia 4 tahun yang menjadi korban kekerasan oleh paman dan bibi kandungnya di sebuah kamar kos di Kecamatan Lakarsantri, Senin (16/2/2026).
Balita berinisial K tersebut mengalami sejumlah luka dan lebam akibat kekerasan yang dialaminya. Selain itu, korban juga mengalami kebotakan pada sebagian rambutnya.
Kasus ini terungkap setelah tetangga mendengar tangisan korban yang merintih kesakitan. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus RT dan aparat kepolisian. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis serta memastikan korban mendapatkan perawatan medis.
“Pemkot langsung bergerak memastikan anak berada dalam kondisi aman, mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan hak-haknya dipenuhi,” ujar Ida.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak, dan meminta agar proses hukum terhadap pelaku berjalan tegas dan transparan.
“Proses hukum terhadap pelaku harus berjalan tegas dan transparan,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga berkomitmen melakukan pendampingan psikologis dan sosial secara berkelanjutan agar korban dapat pulih dan tumbuh secara optimal.
“Kami memastikan pendampingan psikologis dan sosial dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengawal pemenuhan identitas anak, termasuk pengurusan akta kelahiran, serta memastikan akses terhadap layanan pendidikan dan perlindungan sosial ke depan,” jelasnya.
Pemerintah berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di Surabaya. (rma/but)






